Bisnis.com, JAKARTA – Aturan business judgement rule dalam amandemen ketiga Undang-undang No. 19/2003 tentang BUMN diyakini memberikan keleluasaan bagi Danantara untuk mengoptimalkan peran perusahaan negara.
Dalam beleid baru tersebut, ada dua poin penting yang telah disetujui DPR. Pertama, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Cikal bakal superholding BUMN ini kabarnya akan diluncurkan besok, Senin (24/1/2025).
Kedua, perubahan status BUMN dan adopsi prinsip business judgment rule, yang menegaskan BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara, serta kerugian perusahaan pelat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgment rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari common law di Amerika Serikat. Prinsip ini melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang ditempuh.
Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa business judgment rule memiliki peran penting dalam mendorong inovasi BUMN.
Sebelumnya, kata Toto, direksi BUMN kerap enggan melakukan inovasi atau investasi dengan skala besar karena khawatir langkah yang dilakukan mengalami kerugian, sehingga hal tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara.
Namun, dengan business judgment rule, risiko yang timbul hanya dianggap sebagai bagian dari dinamika bisnis, bukan sebagai kerugian negara. Hal ini selama langkah investasi BUMN dapat dibuktikan sebagai keputusan bisnis yang rasional.
“Dengan kejelasan seperti ini, direksi akan lebih termotivasi untuk berinovasi dan berinvestasi dalam berbagai proyek dengan lebih berani. Sebab, tidak ada lagi unsur yang mengaitkan kegagalan investasi dengan sanksi sebagai bagian dari kerugian negara,” ujarnya kepada Bisnis dikutip Minggu (23/2/2025).
Di sisi lain, Toto menyatakan aturan ini tidak menghilangkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Jika tetap terjadi tindak korupsi di tubuh BUMN, penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi lainnya masih berwenang penuh untuk melakukan penyelidikan.
Dia juga menuturkan Danantara selaku pengelola BUMN ke depan akan diawasi berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas yang terdiri atas Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dewan Pengawas turut bertanggung jawab untuk memastikan realisasi rencana bisnis tetap sesuai jalur. Selain itu, DPR berwenang menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara guna melakukan audit mendalam jika diperlukan.
Danantara, lanjut Toto, juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam berbagai aspek, seperti besaran dividen serta penyertaan modal negara (PMN).
“Dengan adanya pengawasan dari berbagai lembaga, tata kelola BPI Danantara dapat dikatakan cukup kuat karena terdapat banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan,” pungkasnya.