Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah direncanakan akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam waktu dekat. Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad membeberkan kesiapannya.
Peluncuran superholding badan usaha negara itu direncanakan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan lalu, (4/2/2025).
Namun, Muliaman mengatakan saat ini sejumlah aturan lainnya terkait pembentukan BPI Danantara belum selesai. "Masih ada aturan yang disiapkan, aturan PP [Peraturan Pemerintah]," katanya setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Selasa (11/2/2025).
Aturan yang disiapkan itu merupakan aturan teknis pembentukan BPI Danantara. Namun, mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu belum bisa memastikan kapan rampungnya aturan teknis tersebut.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan pemerintah bakal meluncurkan BPI Danantara dalam waktu dekat. “Jadi kami akan meluncurkan badan ini bulan depan atau beberapa bulan lagi,” kata Kartika saat membuka Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Kartika menuturkan pemerintah masih mematangkan sejumlah detail ihwal badan pengelola investasi Danantara tersebut. Dia meminta investor untuk sabar menanti peluncuran badan tersebut dalam satu bulan mendatang.
Baca Juga
"Kami sangat optimis untuk 2025, dan kami akan meyakinkan BUMN akan berkontribusi besar dan memberi nilai untuk seluruh investor,” kata dia.
Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi.
Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun.
Terkait dengan aset, Pasal 3I RUU BUMN mengatur bahwa aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal seperti dimaksud dalam Pasal 3F, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah.
Draf RUU revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa pihak menapun dilarang untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.
Aturan terkait dengan struktur organisasi BPI Danantara menjadi poin penting berikutnya. Dalam RUU BUMN, organ BPI Danantara dirancang memiliki Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.