Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Transaksi Aset Kripto di RI saat Pengawasan Beralih ke OJK

OJK mulai mengawasi perdagangan aset kripto pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Peralihan ini diharapkan bisa meningkatkan gairah transaksi aset kripto di RI.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi perdagangan aset kripto mulai hari ini, Jumat (10/1/2025). Seiring dengan mulai berlakunya pengawasan oleh OJK, transaksi aset kripto diproyeksikan moncer pada tahun ini.

Pengamat kripto dan trader Desmond Wira mengatakan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK pada tahun ini diperkirakan bisa meningkatkan transaksi aset kripto di Indonesia. Meskipun demikian, transaksi aset kripto dihadapkan dengan berbagai sentimen negatif dan positif.

"Sentimen positifnya, adopsi kripto yang semakin meningkat di berbagai negara," kata Desmond kepada Bisnis pada Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, Presiden AS terpilih Donald Trump yang resmi menjabat pada akhir Januari 2025 nanti juga berpotensi menjadi sentimen positif ke pasar aset kripto. Sebab, kebijakan Trump dinilai akan lebih pro kripto daripada pemerintahan sebelumnya.

"Meskipun, terdapat tantangan volatilitas harga. Misalnya anjloknya harga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi laju pertumbuhan transaksi di tahun 2025," tutur Desmond.

CEO Triv Gabriel Rey mengatakan pada tahun ini transaksi kripto masih berpotensi tumbuh pesat seiring dengan peralihan pengawasan ke OJK. Menurutnya, transaksi aset kripto terdorong oleh sentimen positif ketika Trump dilantik menjadi Presiden AS. Trump sendiri telah mengisyaratkan akan membuat cadangan strategis bitcoin AS.

"Kemudian penghapusan pajak kripto di AS juga akan jadi sentimen positif," kata Gabriel kepada Bisnis pada Jumat (10/1/2025).

Akan tetapi, pertumbuhan transaksi aset kripto akan menghadapi tantangan pada tahun ini, yakni kekhawatiran akan eskalasi perang.

"Saat perang harga semua aset kripto pasti runtuh," jelas Gabriel.

CMO Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK tahun ini bisa menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. Iqbal menilai pengawasan OJK akan membuka pintu bagi lebih banyak institusi keuangan tradisional untuk mengenal dan memahami sektor kripto. 

"Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, kepercayaan institusi terhadap sektor ini akan meningkat, sehingga dapat memperluas adopsi aset digital,” ujar Iqbal.

Sebelumnya Trader Tokocrypto Fyqieh Fachrur menilai pasar tetap yakin terhadap prospek pertumbuhan kripto tahun ini.

"Terlebih, pemerintahan Presiden AS terpilih Donald Trump memberikan sinyal dukungan terhadap sektor kripto, yang diharapkan membawa regulasi yang lebih jelas di tahun mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

OJK sendiri mencatat transaksi perdagangan aset kripto telah tumbuh pesat di Indonesia pada tahun lalu. Jumlah investor aset kripto telah mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.

Sejalan dengan peningkatan jumlah investor, nilai transaksi kripto pun tumbuh. Per November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%.

"Pertumbuhan ini [transaksi kripto] seiring dengan hadirnya sentimen bullish aset kripto di pasar serta sentimen dukungan regulasi global memberikan, dan peningkatan utilitas kripto seperti bitcoin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (7/1/2025).

Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK mulai Januari 2024. 

Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai hari ini, Jumat (10/1/2025).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper