Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru setelah resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penghapusan blacklist itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya terkait dengan perkara tersebut. Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam.
“Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Ke depan, lanjutnya, WSKT tetap optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.
“Ada beberapa strategi kunci yang perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” papar Ermy.
Menurutnya, BUMN Karya itu akan berfokus pada lima rencana strategis, yaitu stabilitas keuangan, kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab, serta melanjutkan peningkatan kualitas human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis.
Emmy menambahkan dengan telah dilakukannya penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP). Perseroan meyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.
“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” tegasnya.