Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wijaya Karya (WIKA) Kaji Skema Pinjaman Saldo Anggaran Lebih APBN

WIKA berencana mengkaji skema pinjaman saldo anggaran lebih atau SAL Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan logo PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) berencana mengkaji skema pinjaman saldo anggaran lebih atau SAL Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan perseroan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 88/2024 terkait pinjaman SAL APBN.

Meski demikian, dia menuturkan emiten BUMN Karya tersebut sedang mengkaji skema pinjaman sembari menanti penerapan kebijakan tersebut.

"Saat ini, kami masih mempelajari lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan peraturan tersebut sambil menunggu implementasi atas kebijakan ini," ujar Mahendra saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

Sebagaimana diketahui, kebijakan SAL APBN memungkinkan BUMN hingga Pemda mengajukan pinjaman jangka pendek kepada pemerintah pusat.

Ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meraih tambahan penerimaan dengan menggunakan SAL sebagai dana pinjaman, sehingga Kementerian Keuangan memperoleh bunga dari penyaluran pinjaman.

Pasal 5 PMK 88/2024 mengatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan pinjaman dana SAL kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemda, dan/atau badan hukum lainnya (BHL) yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang atau dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan tertentu.

Sri Mulyani dalam PMK 88/2024 menjelaskan bahwa Kemenkeu memberikan pinjaman dengan SAL karena mempertimbangkan dukungan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.

"Bendahara Umum Negara [BUN] dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan [APBN P]," tulis beleid itu. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper