Bisnis.com, JAKARTA — Penawaran SBN ritel syariah ST013 resmi dibuka dengan dua tenor, yakni 2 tahun untuk ST013T2 dan 4 tahun untuk ST013T4, pada Jumat (8/11/2024).
Adapun untuk tenor ST013T2 penawaran kupon sebesar 6,4% per tahun, dan ST013T4 dengan penawaran kupon sebesar 6,5% per tahun, dan penawaran ini akan dibuka hingga 4 Desember 2024. Lalu, bagaimana cara menghitung imbal hasil atau kupon bersih ST013 per bulan?
Perhitungan imbal hasil atau kupon ST013 adalah berupa persentase per tahun, tetapi dibayarkan secara bulanan, artinya, nilai kupon per tahun dibagi menjadi 12, dan dipotong pajak kupon sebesar 10%.
Lebih lanjut, apabila investor membeli satu unit ST013 baik ST013T2 maupun ST013T4 maka cara perhitungan imbal per bulan sebagai berikut.
Keterangan |
Cara Perhitungan |
|
|
Nilai Investasi |
|
Kupon/tahun |
1.000.000 x kupon% |
Kupon/bulan |
Kupon per tahun /12 |
Pajak/bulan |
Kupon per bulan x 10% |
Imbal atau kupon bersih/bulan |
Kupon - Pajak |
Baca Juga
|
Imbal atau Kupon Bersih/Bulan |
|
Nilai (Rupiah) |
ST013T2 |
ST013T4 |
|
6,4% |
6,5% |
1.000.000 |
4.799 |
4.875 |
5.000.000 |
23.998 |
24.375 |
10.000.000 |
47.997 |
48.750 |
50.000.000 |
239.985 |
243.750 |
100.000.000 |
479.970 |
487.500 |
500.000.000 |
2.399.850 |
2.437.500 |
1.000.000.000 |
4.799.700 |
4.875.300 |
Menurut simulasi, jika investor membeli ST013T2 sebanyak 1 unit, kupon bersih per bulan sebesar Rp4.800, sementara untuk ST013T4 kupon bersih per bulan sebesar Rp4.875.
Seperti terlihat dalam tabel, dengan nilai investasi Rp500 juta, maka imbal/kupon bersih per unit ST013T2 sebesar Rp2,4 juta dan kupon bersih per unit ST013T4 sebesar Rp2,43 juta.
Jumlah pembayaran imbal/kupon dalam Rupiah penuh. Investor bisa membeli ST013 baik seri ST013T2 maupun ST013T4 senilai mulai dari Rp1 juta (1 unit).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyatakan bahwa penawaran ST013 untuk ST013T2 dan ST013T4 ini akan berlangsung mulai 8 November 2024 pukul 09.00 WIB, sampai dengan 4 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.
Pembelian ST013 dapat dilakukan secara online melalui empat tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Minimal pembelian ST013 sebesar Rp1 juta dan kelipatannya, sedangkan maksimum pemesanan ST013T2 sebesar Rp5 miliar, sedangkan ST013T4 senilai Rp10 miliar. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor disarankan untuk memahami memorandum informasi Sukuk Tabungan Seri ST013T2 dan Seri ST013T4.
Cara Beli Investasi SBN Ritel ST013:
1. Registrasi
Proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis). Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.
SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Mitra Distribusi.
2. Pemesanan
Setelah registrasi berhasil, Calon Investor melakukan pemesanan ST013 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran ST013.
3. Pembayaran
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Konfirmasi
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.