Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Nilai Utang Sritex (SRIL) ke Indo Bharat yang Menggugat Pailit

Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex blak-blakan mengenai nilai utangnya terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang menggugat pailit perseroan di PN Semarang.
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex blak-blakan mengenai nilai utangnya terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang menggugat pailit perseroan di PN Semarang./sritex.co.id
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex blak-blakan mengenai nilai utangnya terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang menggugat pailit perseroan di PN Semarang./sritex.co.id

Bisnis.com, JAKARTA —  Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex blak-blakan mengenai nilai utangnya terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang menggugat pailit perseroan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Berdasarkan keterangan di situs resmi SIPP PN Niaga Semarang, pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Direktur Keuangan SRIL, Welly Salam mengatakan, PT Indo Bharat Rayon (IBR) merupakan salah satu kreditur utang dagang perseroan. Namun, tidak terdapat nama IBR pada laporan keuangan perseroan.

Alasannya, lanjut Welly, karena seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang sebesar Rp101,3 miliar (Rp101.308.838.984) kepada IBR.

"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38% dari total liabilitas perseroan," ujar Welly dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000, dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif, dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih daripada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi," jelasnya.

Merespons putusan pailit ini, SRIL dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi).

"Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya," kata Welly.

Alhasil, SRIL mengatakan akan terus beroperasi secara normal dan berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan perseroan guna dapat tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi.

Berdasarkan laporan keuangan 2023, Sritex memiliki total liabilitas US$1,6 miliar. Total itu mencakup liabilitas jangka pendek US$113 juta dan liablitas jangka panjang US$1,49 miliar.

Liabilitas jangka pendek Sritex termasuk utang jangka pendek US$11 juta, utang usaha jangka pendek US$31,86 juta, dan surat utang jangka menengah US$5 juta.

Adapun, liabilitas jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank US$858,04 juta, obligasi neto US$371,86 juta, dan utang usaha jangka panjang kepada pihak berelasi US$92,51 juta.

Manajamen Sritex menyampaikan SRIL telah mencatat rugi neto pada 2023 sebesar US$174,84 juta. Pada saat yang sama, SRIL melaporkan defisit dan defisiensi modal pada masing-masing sebesar US$1,16 miliar dan US$954,82 juta.

Sebagai tambahan informasi, Presiden Prabowo Subianto turun tangan melakukan upaya penyelamatan terhadap Sritex dengan menugaskan empat kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pasalnya, Sritex yang sudah 58 tahun berdiri itu memiliki sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper