Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Naik jadi Rp1,45 Juta per Gram

Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat naik pada perdagangan hari ini, Sabtu (21/9/2024).
Seorang pekerja memajang emas batangan di Nuh, India. Bloomberg/Anindito Mukherjee
Seorang pekerja memajang emas batangan di Nuh, India. Bloomberg/Anindito Mukherjee

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas Antam 24 pada perdagangan hari ini naik jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya. Investor dapat memborong emas Antam seharga Rp1.455.000 untuk ukuran 1 gram, pada Sabtu (21/9/2024). 

Mengutip informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp777.500, naik Rp6.000 jika dibandingkan perdagangan kemarin. 

Selanjutnya, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.455.000, naik Rp12.000 jika dibandingkan perdagangan hari sebelumnya.  

Sementara itu, emas Antam berbobot 5 gram dipasarkan Rp7.050.000, naik Rp60.000 dari harga pada perdagangan hari sebelumnya.

Kemudian, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp14.045.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp34.987.000, sedangkan emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp69.895.000.  

Selanjutnya, emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp139.712.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp697.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.395.600.000. 

Untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp1.295.000 per gram. Nilai buyback ini naik Rp10.000 bila dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. 

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.  

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper