Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Rencana itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
CEO Kino Indonesia Sidharta P Oetama mengatakan bahwa produsen larutan cap kaki tiga itu akan mematuhi setiap regulasi dari pemerintah, termasuk soal cukai MBDK.
"Kami selalu memantau perkembangan regulasi yang ada dalam industri. Di Kino Indonesia, kami berkomitmen untuk comply [patuh] terhadap setiap regulasi yang ada," katanya kepada Bisnis, Kamis (22/8/2024).
Dia mengatakan bahwa saat ini KINO masih berupaya mempelajari kebijakan pemerintah terkait dengan aturan cukai minuman pemanis tersebut.
"Saat ini kami masih mempelajari terkait implementasi kebijakan tersebut. Juga memastikan strategi bisnis kami tetap kuat dan responsif terhadap kebutuhan pasar serta regulasi yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam RAPBN 2025, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9%, dan untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui ekstensifikasi cukai.
Salah satu yang direncanakan akan dikenakan cukai tersebut adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan atau pemanis yang berlebihan," tertulis di Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Penerimaan cukai pada 2024 diperkirakan akan kembali tumbuh 3,9%. Meski begitu, pemerintah belum memasang target penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2025.
Pada perdagangan hari ini, Kamis (22/8/2024), saham KINO ditutup menguat 1,52% ke level Rp1.340 per saham. Sepanjang tahun berjalan 2024, saham KINO