Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pefindo Bakal Kasih Rating Manajer Investasi dan Reksa Dana, Siap-Siap

Pefindo akan segera beri peringkat untuk manajer investasi dan reksa dana.
Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Irmawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/7/2023).
Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Irmawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat (7/7/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dalam waktu dekat akan merilis pemeringkatan atau rating untuk manajer investasi (MI) dan reksa dana. Hal tersebut menandakan bahwa berinvestasi di produk reksa dana akan semakin aman.

Direktur Utama Pefindo Irmawati Amran menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan metode pemeringkatan untuk manajer investasi dan produk reksa dana. Saat ini, Pefindo masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemeringkatan MI tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini OJK tengah merancang peraturan OJK (POJK) terkait assessment terhadap manajer investasi dan reksa dana. 

"Jadi nanti apabila peraturan sudah keluar, kami akan melakukan proses persetujuan atau mendapat izin dari OJK untuk menjadi pemeringkat manajer investasi dan reksa dana," ujar Irmawati dikutip Kamis (11/7/2024).

Perlu diketahui, OJK kerap menjatuhkan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha kepada manajer investasi yang melakukan pelanggaran di pasar modal. Terbaru, pada 8 Mei 2024 OJK mencabut izin usaha manajer investasi syariah Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur karena melanggar undang-undang pasar modal.

Alhasil,  pemeringkatan manajer investasi dapat melindungi investor karena pelaku pasar dapat menilai terlebih dahulu kualitas suatu manajer investasi sebelum bertransaksi lebih lanjut. Sementara itu bagi regulator, produk rating MI dapat dijadikan sarana pengawasan.

Sebagai pengingat, sejak 2023, Pefindo mengembangkan metodologi pemeringkatan MI bersama lembaga pemeringkat global Standard & Poor'S (S&P) Global Rating. Saat ini, pemeringkatan manajer investasi sudah diterapkan di lembaga pemeringkatan berbagai negara seperti Fitch Ratings, Moody's, dan S&P Ratings.

Adapun, dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penilaian Reksa Dana dan Manajer Investasi, dinyatakan bahwa penyelenggara penilaian reksa dana dan manajer investasi dapat datang dari lembaga pemeringkat atau penasehat investasi. Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi juga wajib memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar.

Beleid itu juga mengatur Penilai Reksa Dana dan Manajer Investasi wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Penilaian tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit, tepat dan sistematis, diterapkan secara konsisten, telah diuji keandalannya, dan dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper