Bisnis.com, JAKARTA — Investor kawakan Lo Kheng Hong mengatakan akan menempuh jalur hukum terkait penipuan investasi yang mengatasnamakan dirinya. Sebab hal itu berpotensi menimbulkan banyak korban di kalangan investor.
Pria yang akrab disapa Pak Lo itu mengaku tak akan segan untuk melaporkan oknum penipu tersebut kepada pihak berwajib, jika aksi penipuan itu terus dilanjutkan dan semakin merugikan masyarakat.
"Kalau [penipuan itu] semakin masif dan merugikan masyarakat tentu saya akan laporkan kepada pihak berwajib," ujar Lo Kheng Hong saat dihubungi Bisnis, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Berdasarkan pantauan Bisnis, modus penipuan yang dilakukan oknum penipu tersebut mengatasnamakan Lo Kheng Hong, kemudian mengirim pesan melalui media sosial Facebook maupun Instagram kepada calon korban dengan iming-iming akan dijanjikan return fantastis dalam investasi saham.
Selanjutnya, calon korban akan diarahkan untuk masuk ke sebuah grup WhatsApp (WA) berkedok kelas investasi saham yang mengatasnamakan Lo Kheng Hong. Namun, praktiknya dilakukan secara ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi korbannya di kemudian hari.
Lo Kheng Hong yang kerap dijuluki Warren Buffett Indonesia itu pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka kelas maupun grup WhatsApp untuk berinvestasi saham. Dia juga mengimbau para investor agar tidak terjebak penipuan tersebut.
"Sekarang banyak beredar Grup WA yang mengatasnamakan saya, dengan ini saya beritahukan bahwa saya tidak punya grup WA untuk investasi saham," tegasnya.
Sejauh ini, belum diketahui berapa jumlah korban maupun kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan investasi yang mengatasnamakan Lo Kheng Hong tersebut.
Kasus Penipuan Influencer Ahmad Rafif
Pada saat bersamaan dengan maraknya penipuan investasi yang mengatasnamakan Lo Kheng Hong, ada juga kasus influencer bernama Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melakukan praktik investasi ilegal dan gagal mengelola dana investasi Rp71 miliar. Diketahui, Ahmad Rafif merupakan founder dari PT Waktunya Beli Saham.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto mengatakan Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Dia terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manager Investasi dan Penasihat Investasi,” tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (6/7).
Diketahui, Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
Padahal, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Satgas Pasti juga telah memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan aktivitas investasi serta bertanggung jawab atas kerugian para pihak yang menitipkan dana serta mengembalikan dana yang telah dititipkan.