Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus karena belum memenuhi ketentuan free float kepemilikan saham publik. Bursa pun memberikan deadline 1 tahun kepada emiten terkait untuk melaksanakan kewajiban free float.
Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan ke dalam papan pencatatan khusus. Sesuai dengan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, syarat tersebut melibatkan saham free float dengan jumlah minimum 50 juta saham, setidaknya 7,5% dari total saham yang tercatat, dan jumlah pemegang saham minimum 300 Nasabah pemilik SID.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan 78 emiten yang tidak memenuhi kriteria free float dan dimasukkan ke papan pemantauan khusus akan diberikan waktu setahun untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, maka bursa akan mensuspensi dan akan berpotensi delisting.
“Ya kalau sekarang kan dapat diperdagangkan tapi diisolasi di papan pemantauan khusus. Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kita suspend. Suspend 24 bulan, tidak berubah juga, delisting,” kata Nyoman, Jumat (2/2/2024).
Nyoman mengatakan kriteria free float yang masuk papan pantauan khusus dilakukan untuk perlindungan investor dan pendalaman pasar. Dia menjelaskan saham yang tidak likuid dan publik hanya menggenggam sedikit, akan ada kemungkinan pihak-pihak tertentu dengan mudah mengatur transaksi.
Sebelumnya, Bursa memberikan periode relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 kepada perusahaan tercatat agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga
Terdapat setidaknya 78 perusahaan yang masuk dalam papan pantauan khusus dengan kriteria yang telah disebutkan. Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi terhadap saham-saham tersebut selama satu tahun berturut-turut. Jika suspensi berlangsung selama 2 tahun, Bursa berhak melakukan delisting.