Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

78 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Saham Publik, Bursa Beri Deadline 1 Tahun

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus karena belum memenuhi ketentuan free float kepemilikan saham publik.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA —  Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan 78 emiten yang masuk papan pemantauan khusus karena belum memenuhi ketentuan free float kepemilikan saham publik. Bursa pun memberikan deadline 1 tahun kepada emiten terkait untuk melaksanakan kewajiban free float.

Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan ke dalam papan pencatatan khusus. Sesuai dengan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, syarat tersebut melibatkan saham free float dengan jumlah minimum 50 juta saham, setidaknya 7,5% dari total saham yang tercatat, dan jumlah pemegang saham minimum 300 Nasabah pemilik SID.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan 78 emiten yang tidak memenuhi kriteria free float dan dimasukkan ke papan pemantauan khusus akan diberikan waktu setahun untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, maka bursa akan mensuspensi dan akan berpotensi delisting.

“Ya kalau sekarang kan dapat diperdagangkan tapi diisolasi di papan pemantauan khusus. Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kita suspend. Suspend 24 bulan, tidak berubah juga, delisting,” kata Nyoman, Jumat (2/2/2024).

Nyoman mengatakan kriteria free float yang masuk papan pantauan khusus  dilakukan untuk perlindungan investor dan pendalaman pasar. Dia menjelaskan saham yang tidak likuid dan publik hanya menggenggam sedikit, akan ada kemungkinan pihak-pihak tertentu dengan mudah mengatur transaksi.

Sebelumnya, Bursa memberikan periode relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 hingga Desember 2023 kepada perusahaan tercatat agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Terdapat setidaknya 78 perusahaan yang masuk dalam papan pantauan khusus dengan kriteria yang telah disebutkan. Bursa memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi terhadap saham-saham tersebut selama satu tahun berturut-turut. Jika suspensi berlangsung selama 2 tahun, Bursa berhak melakukan delisting.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper