Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kegiatan perdagangan yang tidak berizin dari Bappebti seperti Binary Option dan Robot Trading yang menghebohkan membuat kita terperangah. Kenapa hal ini bisa terjadi ? Apakah karena kekosongan hukum? Atau Lembaga yang mengawasi tidak berdaya? Atau masyarakat ingin keuntungan yang instan? Banyak masyarakat dirugikan dan melaporkan kepada Bappebti, Polri, OJK, dan juga ke DPR RI. Dalam RDP DPR dengan Bappebti tahun lalu ada wacana dari Komisi VI DPR RI agar Bappebti melakukan moratorium dan kembali ke khitahnya.
Di lain pihak sebagai negara produsen utama komoditas seperti kopi, karet, palm oil, kakao, nikel, timah dll tidak mampu ikut menentukan harga dunia. Presiden Jokowi ikut prihatin dan meminta Menteri Perdagangan untuk membentuk Bursa Komoditas untuk pembentukan harga komoditas utama yang dihasilkan Indonesia. Presiden Jokowi tidak ingin melihat Indonesia hanya sebagai penonton dan meminta Bappebti Kementerian Perdagangan untuk segera melakukannya.
Inisiatif pemerintah mendirikan Bursa Komoditas dimulai tahun 1978 dengan melakukan studi banding ke beberapa negara. Pada 1983 berdirilah Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti-1P) di bawah Departemen Perdagangan. Kenapa diperlukan? Karena sebagai salah satu negara produsen utama dunia, sewajarnya Indonesia ikut menentukan pembentukan harga komoditas internasional dan menjadi rujukan harga serta tempat lindung nilai (hedging) bagi petani, produsen, pedagang, dan yang terkait lainnya.
Bursa Komoditas adalah tempat pembeli dan penjual bertemu (offline atau online) melakukan transaksi atas suatu komoditas sesuai dengan standar kontrak yang telah ditetapkan. Pembeli dan penjual di bursa adalah anggota bursa yang profesinya sebagai pialang atau pedagang yang telah mendapat izin dari regulator.
Tahun 1997. organisasi Bapebti diubah menjadi Regulator dan Pengawas dengan nama Bappebti (2P) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sedangkan pelaksanaan Bursa Komoditas diserahkan kepada swasta. Tahun 1999, dibentuk Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) oleh beberapa pengusaha kopi dan karet. Penyelesaian transaksi di bursa dilakukan oleh PT Kliring dan Jaminan Bursa Berjangka Komoditi (Persero), yang dibentuk hampir bersamaan dengan Bapebti, kemudian menyusul PT Bursa Komiditi dan Derivatif Indonesia (PT BKDI)dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH).
Perdagangan berjangka (futures trading) suatu sistem perdagangan dengan pembentukan harga yang wajar dan terbuka untuk bulan-bulan penyerahan yang disepakati. Sistem ini telah dimulai pada abad ke-18 di Amerika Serikat dan Eropa. Para pedagang dan produsen bertemu di coffee shop dan melakukan transaksi untuk 1 tahun ke depan yang dilakukan atas kepercayaan saja. Dalam perkembangannya dibentuklah terminal yang disebut Bursa Komoditi (commodity exchange) dengan sistem transaksi open outcry dan untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi dibentuk lembaga kliring (clearing house).
Baca Juga
Perdagangan Berjangka ini terus berkembang yang sekarang ada di Jepang, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan di negara lainnya. Sistem transaksi pun mengikuti perkembangam teknologi yaitu secara online. Akan tetapi, ada juga yang tetap bertahan dengan open outcry.
Standar kontrak yang diperdagangkan isinya antara lain nama komoditas, kualitas, jumlah per lot, mata uang yang digunakan, bulan perdagangan, tempat penyerahan, diskon atau premium bila terjadi penyerahan di tempat berbeda atau kualitasnya berbeda. Bulan perdagangan bisa sampai 18 bulan ke depan.
Setiap hari pada penutupan perdagangan diumumkan antara lain harga yang terbentuk, volume perdagangan dan kontrak yang masih terbuka (open interest). Kontrak yang dimiliki dapat dilikuidasi setiap saat pada hari dan jam perdagangan. Likuidnya suatu pasar sangat banyak tergantung dari berbagai faktor misalnya aktifnya semua stakeholder serta minimnya intervensi pemerintah terhadap komoditas yang ditransaksikan di bursa. Pemerintah harus bisa menjaga suasana yang kondusif dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib yang sudah disepakati bersama. Ini penting untuk diperhatikan karena membangun kepercayaan pasar bukan suatu hal yang mudah.
Berbeda dengan perdagangan fisik yang sudah ada dan kita saksikan sehari-hari di pasar. Tidak ada standar kontrak dan tergantung dari kebutuhan penjual dan pembeli secara langsung. Perdagangan berjangka dikenal juga perdagangan kertas atau kontrak standar yang disepakati bersama.
Perdagangan berjangka ini tidak hanya sebagai instrumen pembentukan harga tetapi juga berperan sebagai lindung nilai (hedging), karena tidak ada suatu asuransi mana pun yang berani menanggung kerugian bila terjadi fluktuasi harga, maka sistem perdagangan berjangka inilah yang bisa mengakomodasi risiko tersebut.
Untuk berjalannya perdagangan berjangka dengan baik dan dipercaya oleh masyarakat diperlukan infrastruktur yang memadai dan pelaku yang punya integritas dan kredibilitas yang tinggi. Perlu dilihat kembali payung hukum yang telah ada misalnya UU No. 10 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan semua peraturan pelaksanaannya. UU Perdagangan Berjangka Komoditi harus benar-benar fokus mengatur perdagangan berjangka, jangan dicampuradukkan dengan kegiatan lainnya.
Begitu juga pelaku usaha sebagai pendukung seperti anggota bursa, bank penyimpan margin, pergudangan, surveyor dan inspection, clearing house, serta produsen harus bersatu untuk mewujudkan perdagangan berjangka komoditas yang kredibel. Para investor yang mengambil manfaat dari fluktuasi harga perlu dilakukan edukasi secara terus menerus agar partisipasinya dapat menambah likuidnya pasar.
Dualisme pasar juga harus dihilangkan, pendiri Bursa Komoditas juga tidak boleh berafiliasi satu dengan lainnya. Semoga Perdagangan Berjangka Komoditas yang sudah ditunggu selama 36 tahun dapat terwujud dan transaksi-transaksi ilegal dapat diberantas.