Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPEI: Insentif dan Disinsentif Bisa Jadi Opsi Tingkatkan Minat Transaksi Repo

Lembaga yang melakukan transaksi repo melalui platform online yang disediakan oleh KPEI dapat memperoleh insentif seperti persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang lebih rendah.
Logo Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Logo Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian insentif dan disinsentif kepada pelaku pasar modal dapat menjadi salah satu opsi untuk mendorong penggunaan transaksi repurchase agreement atau repo.

Sebagai informasi, transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bertindak sebagai pihak ketiga atau triparty yang melayani proses transaksi debitur dan kreditur serta menjaga kontrak repo yang dibuat antar-pihak.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis Indonesia, Senin (18/7/2022), menyebutkan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No 9/2015 maupun Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex saat ini sudah mencukupi untuk menjadi payung terselenggaranya transaksi repo yang aman.

Menurutnya, hal terpenting yang saat ini perlu dilakukan adalah penegakan hukum (law enforcement) atas ketentuan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan adanya insentif atau disinsentif dalam hal kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pelaku sesuai ketentuan repo tersebut.

Ia mengatakan, lembaga yang melakukan transaksi repo melalui platform online yang disediakan oleh KPEI dapat memperoleh insentif seperti persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang lebih rendah.

Sebaliknya, pelaku yang bertransaksi secara bilateral saja dapat dikenakan disinsentif seperti persyaratan MKBD yang lebih tinggi. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan karena manajemen risiko dari transaksi tersebut tidak dapat diketahui secara jelas.

“Mekanisme insentif dan disinsentif ini diharapkan dapat mendorong pelaku untuk menggunakan platform elektronik dalam transaksi repo nya, salah satunya melalui KPEI,” katanya.

Menurutnya, kebijakan insentif dan disinsentif ini perlu dilakukan untuk mendorong pelaku pasar melakukan transaksi repo secara elektronik. Hal tersebut mengingat transaksi repo murni dari kebutuhan pasar dan tidak dapat diwajibkan.

Ia menambahkan, GMRA Indonesia Annex maupun GMRA yang berlaku secara global saat ini belum menghadirkan klausul mengenai triparty repo.

"Jika hal ini dapat diupayakan, diharapkan dapat lebih menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga dalam suatu transaksi repo bilateral merupakan bentuk efisiensi dalam transaksi repo,” ujarnya.

Selain itu, insentif berupa pajak transaksi repo juga dapat menjadi opsi untuk meningkatkan minat pelaku pasar. Iding menyebutkan, saat ini transaksi repo masih menggunakan pajak atas transaksi jual dan beli, sehingga pelaku pasar akan dikenakan pajak dua kali saat menjual dan membeli.

“Hal ini tidak efisien bagi pelaku karena sebenarnya transaksi repo adalah satu kegiatan yang melibatkan jual dan beli,” katanya.

Dengan adanya KPEI yang memfasilitasi post trading dari transaksi repo, transaksi repo dapat dikenali sebagai satu kegiatan jual dan beli. Sehingga, pajak tersebut dapat diusulkan sebagai pajak transaksi repo, bukan pajak transaksi jual dan transaksi beli.

“Perpajakan terkait transaksi repo sendiri masih dibahas oleh OJK. Jika pajak transaksi repo sudah menjadi ketetapan dalam aturan perpajakan, maka pajak terkait transaksi triparty repo akan menyesuaikan,” pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper