Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di pasar modal untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan atas produk dan layanan jasa keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).
Mengutip keterangan resmi OJK, larangan tersebut berkaitan dengan temuan banyaknya platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yaitu saham maupun obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.
“OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products,” tulis Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (9/7/2022).
Anto mengatakan larangan OJK tersebut setelah melalui proses pencermatan perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan superapp yang digunakan dalam satu grup usaha.
Sementara penegasan larangan tersebut disampaikan dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan juga mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat produk tersebut bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.
Baca Juga
Dia memaparkan produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
“Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” jelas Hoesen.
Oleh sebab itu, OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan tersebut untuk melakukan dua hal. Pertama, segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Kedua, meminta PUJK melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.