Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda Indonesia (GIAA) Utang Rp198 Triliun, 470 Kreditor Tagih

Sejumlah 470 kreditor mengajukan tagihan dengan total nilai sebesar Rp198 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melalui tim pengurus PKPU.
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 470 kreditor tercatat telah mengajukan tagihan dengan total nilai sebesar Rp198 triliun kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melalui tim pengurus.

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel menyebutkan, jumlah tersebut diajukan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara Garuda Indonesia.

Untuk diketahui, batas akhir pendaftaran tagihan oleh para debitor dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah jatuh pada 5 Januari 2022.

Martin menjelaskan, saat ini tim pengurus sudah melakukan pra-verifikasi bersama dengan kreditur dan debitur sehubungan dengan tagihan yang diajukan kreditur kepada tim pengurus.

“Berdasarkan catatan sementara tim pengurus, kreditur yang mengajukan tagihan kurang lebih dari 470 kreditur dengan tagihan kurang lebih sebesar Rp 198 triliun,” katanya melalui rilisnya, Kamis (13/1/2022).

Dia melanjutkan bahwa terhadap tagihan tersebut sedang dicocokkan juga dengan data atau catatan dari debitur, dalam hal ini Garuda Indonesia.

“Proses selanjutnya adalah pra-verifikasi sejak 12 Januari 2022, kemudian rapat verifikasi yang akan dilaksanakan pada 19 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan, sebelum tahap verifikasi, Tim Pengurus PKPU Garuda Indonedia mengadakan tahap pra-verifikasi, yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditor kepada Tim Pengurus, Proses pra-verifikasi ini akan dilakukan di luar pengadilan

“Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitor dalam hal ini Garuda Indonesia. Pihak debitor nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitor,” kata Martin

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya bersama lima anggota Tim Pengurus lainnya sedang berkoordinasi dan berkomunikasi secara baik dengan pihak PT Garuda Indonesia Tbk. dalam rangka pencocokan pada tahap pra verifikasi dan verifikasi tagihan yang diajukan kreditor

Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain.

Dalam proses ini pihak kreditor dan debitor akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.

Selain itu, dia menyebutkan jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang nota bene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU.

“Jika ada kreditor lokal yang mengajukan tagihannya [melewati batas waktu pendaftaran] paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak.” katanya

Penyebabnya, secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari.

“Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan” ujarnya

Senada, anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan.

“Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih,” katanya.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan sebelum verifikasi di pengadilan pada 19 Januari 2022 nanti, saat ini tim pengurus PKPU Garuda Indonesia akan melakukan pra verifikasi di luar pengadilan

Mengingat besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap pra verifikasi yang relatif singkat, Jandri menyatakan optimismenya bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu.

“Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal,” ujar Jandri.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper