Bisnis.com, JAKARTA – Emiten Grup Saratoga, PT Provident Agro Tbk. (PALM) berencana menjual 100 persen saham anak usahanya PT Mutiara Agam (MAG) senilai Rp502,5 miliar yang memiliki kebun sawit di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Aksi penjualan saham MAG ini tergolong transaksi material, maka PALM akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen pada hari ini, Selasa (9/11/2021).
“Pada tanggal keterbukaan informasi ini, para penjual dan para pembeli sedang dalam proses untuk memenuhi persyaratan pendahuluan dengan target pelaksanaan rencana transaksi yang jatuh paling lambat pada 30 November 2021,” tulis manajemen PALM dalam prospektus, Jumat (5/11/2021).
Total pendapatan usaha MAG dibandingkan total pendapatan usaha PALM bernilai 100 persen. Rencana transaksi berpotensi mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha PALM, sehingga perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPS.
Per Juni 2021, total pendapatan MAG mencapai 156,57 miliar, naik dari Rp121,27 miiliar per Juni 2020. Jumlah tersebut sama dengan total pendapatan PALM.
Provident Agro bersama PT Saratoga Sentra Business selaku pemegang saham MAG telah menandatangani Perjanjian Jual dan Beli Bersyarat atas rencana penjualan 115.500 saham MAG pada 22 September 2021.
Baca Juga
Pihak yang menjadi pembeli adalah PT Global Indo Bersaudara, PT Duta Agro Makmur Indah dan PT Lambang Jaya Agro Perkasa.
Berdasarkan ketentuan perjanjian jual dan beli bersyarat, harga pembelian saham akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak. Rencana transaksi dilakukan berdasarkan nilai perusahaan (enterprise value) MAG sebesar Rp502,5 miliar. Nilai ini terdiri dari komponen harga pembelian saham dan kewajiban pelunasan hutang oleh MAG kepada PALM.
“Para penjual akan menyampaikan rincian harga pembelian saham dan jumlah pelunasan hutang dari MAG kepada PALM paling lambat 2 hari kerja sebelum tanggal penyelesaian rencana transaksi,” kata manajemen.
Manajemen PALM menilai, penjualan saham MAG dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya.
Divestasi anak usaha diharapkan memberikan manfaat dan dampak positif bagi perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang saham perseroan.
Berdasarkan prospektus, MAG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan sudah beroperasional sejak tahun 1982. Berdasarkan dokumen legal, MAG memiliki hak guna usaha seluas kurang lebih 8.625 hektar (ha).
Dari total hak guna usaha tersebut, yang sudah ditanami sekitar 6.295,30 ha yang terdiri dari 5.575,28 ha untuk tanaman menghasilkan dan sekitar 720,02 ha untuk tanaman belum menghasilkan.
Lokasi perkebunan terletak di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Perusahaan memiliki dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas pabrik sebesar 30 ton per jam.