Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Gelar Karpet Merah IPO Unicorn, Simak 7 Fokus Utamanya!

OJK merelaksasi implementasi e-IPO bagi unicorn lantaran mempertimbangkan ukuran IPO unicorn yang jumbo dan pemesan publik yang diperkirakan sangat banyak.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan untuk mendukung perusahaan rintisan unicorn melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).

Dalam paparan OJK pada rapat kerja DPR Evaluasi Perekonomian dikutip Bisnis, Selasa (15/06/2021), otoritas akan melakukan beberapa penyesuaian kebijakan sesuai dengan karakter perusahaan rintisan unicorn sebagai upaya mendukung perusahaan itu listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Setidaknya terdapat 7 poin utama yang menjadi pokok perhatian otoritas, yaitu MVS, peraturan pencatatan saham di BEI, relaksasi implementasi e-IPO, aksi private placement, definisi dan pertanggungjawaban pemegang saham pengendali, penggabungan unicorn sebelum IPO, dan penerbitan pra-IPO obligasi konversi.

Untuk mendukung keberlanjutan bisnis unicorn, OJK akan menyusun aturan terkait pelaksanaan IPO dengan multiple voting share (MVS) atau saham dengan hak suara multipel (SHSM).

Aturan tersebut akan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.

Untuk diketahui, SHSM adalah saham yang memiliki hak suara lebih dari satu. Pemegang SHSM akan memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung kepada rasio voting power setiap struktur SHSM.

Penerapan SHSM adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan.

Selain itu, OJK Pasar Modal bersama dengan BEI tengah membahas usulan revisi Peraturan BEI Nomor 1-A.

Dalam revisi aturan itu, otoritas akan menyediakan lima alternatif persyaratan baru sebagai pintu unicorn untuk tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Hal itu mengingat umumnya perusahaan rintisan masih mencatatkan rugi untuk beberapa tahun pertama terbentuk.

Perlakuan khusus

OJK merelaksasi implementasi e-IPO bagi unicorn lantaran mempertimbangkan ukuran IPO unicorn yang jumbo dan pemesan publik yang diperkirakan sangat banyak.

Tidak hanya itu, OJK juga akan membuat aturan pengecualian atas jumlah saham yang dapat diterbitkan dalam aksi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Aturan itu nantinya akan dibuat terpisah dalam rancangan berbeda, yaitu RPOJK Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi.

OJK juga akan meminta unicorn yang melakukan merger sebelum IPO untuk menyampaikan laporan keuangan konsolidasi audited pasca akuisisi sebagai bagian dari dokumen pernyataan pendaftaran IPO untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi keuangan setelah merger.

Sementara itu, dalam hal penerbitan pra-IPO obligasi konservasi sebelum pernyataan pendaftaran kepada OJK, maka untuk penerbitan saham baru akibat pelaksanaan konversi dapat tidak mengikuti POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2 015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

BEI pun mengusulkan agar jatuh tempo obligasi konversi tidak terlalu panjang (6 bulan setelah IPO) dengan harga yang tidak terlalu di bawah harga IPO.

Di sisi lain, OJK juga akan mengantur definisi pengendali secara kualitatif, jadi bukan melihat jumlah saham namun melihat atas hak suara yang dimiliki pengendali.

OJK pun memastikan hal ini tidak bertentangan dengan UUPT dimana pengendalian telah diacu berdasarkan hak suara.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper