Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01.
Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa telah dilakukan penghentian sementara perdagangan efek beragun aset (EBA) Mandiri GIAA01. Keputusan itu dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah penundaan pembayaran EBA periode Juli 2020.
BEI mengumumkan terdapat penundaan atas pembayaran amortisasi pokok kedua EBA Mandiri GIAA01 – Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket Kelas A (MGIA01).
Dengan demikian, diputuskan penghentian sementara perdagangan MGIA01 di sistem perdagangan Bursa terhitung sejak sesi pertama perdagangan Senin (27/7/2020).
Kendati demikian, emiten berkode saham GIAA itu menyatakan berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran KIK EBA. Langkah itu akan dilakukan di tengah tekanan likuiditas perseroan sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19.
"Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020 yang disesuaikan dengan kondisi likuiditas perseroan saat ini,” jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui pernyataan yang diterima, Senin (27/7/2020).
Baca Juga
Irfan mengatakan pandemi Covid-19 tidak dapat dipungkiri membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan. Pendapatan maskapai pelat merah itu turun 90 persen sebagai imbas dari penurunan permintaan layanan penerbangan dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat serta penerbangan selama pandemi.
“Salah satunya dengan adanya penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020 lalu,” jelasnya.
GIAA menjelaskan bahwa sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari. Perseroan juga membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajer Investasi (MMI) selaku manajer investasi terkait penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020.
Sebelumnya, MMI menyampaikan informasi bahwa KIK EBA Mandiri GIAA01 telah menerima penyerahan pendapatan dari Garuda Indonesia senilai pembagian imbal hasil investasi KIK EBA Kelas A pada 16 Juli 2020. Dana itu akan didistribusikan kepada investor pada 27 Juli 2020.
“Sedangkan penyerahan pendapatan untuk pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A KIK EBA GIAA01 belum diterima di rekening KIK EBA GIAA01,” tulis Manajemen MMI melalui siaran pers, Senin (27/7/2020).
MMI menjelaskan bahwa sesuai prospektus dan KIK EBA GIAA01, keterlambatan pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A memiliki tenggang waktu dengan durasi 90 hari kerja sejak keterlambatan pembayaran pelunasan. Perseroan akan tetap melakukan penagihan kepada Garuda Indonesia sebagai penerbit surat berharga.
Selain, MMI juga akan melakukan pengajuan klaim kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebagai penyedia penjamin pembayaran pendapatan penjualan tiket. Hal itu sesuai dengan ketentuan prospektus KIK serta perjanjian sehubungan dengan KIK EBA GIAA01.