Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong optimalisasi penggunaan instrumen sekuritisasi efek beragun aset (EBA) untuk mendukung likuiditas program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan kinerja pasar modal yang positif merupakan modal penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk itu, pada 2025 OJK bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk SRO berkoitmen untuk mengimplementasikan berbagai program strategis pemerintah,” ujarnya dalam seremoni pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2025, Kamis (2/1/2025).
Salah satu program strategis yang dijalan pada 2025 ialah pengembangan produk, infrastruktur, dan layanan baru. Menurut Mahendra, program ini dilaksanakan dengan meningkatkan peran investor institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal.
“Dalam konteks ini, kami mendorong optimalisasi penggunaan efek beragun aset untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program 3 juta rumah. Untuk itu, kami siap mendorong sinergi untuk memperkuat skema dan ekosistem EBA itu,” paparnya.
EBA merukapam surat berharga yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables) pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KTA).
Di pasar modal, lembaga yang telah melaksanakan sekuritisasi KPR ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). Selain itu, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) juga aktif menerbitkan EBA.