Bisnis.com, JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melaporkan belum tersedianya dana bunga ke-10 MTN I Perikanan Nusantara Tahun 2017 sesuai waktu yang ditentukan.
Medium Term Note (MTN) I Perikanan Nusantara Tahun 2017 diterbitkan oleh PT Perikanan Nusantara (Persero). Surat utang itu memiliki jumlah pokok Rp200 miliar dengan tingkat kupon 12,5 persen.
Adapun, pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. MTN I Perikanan Nusantara Tahun 2017 akan jatuh tempo pada 4 Desember 2020.
Dalam pengumuman Rabu (3/6/2020), Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin melaporkan belum efektifnya dana bunga ke-10 MTN I Perikanan Nusantara 2017 di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada 4 Juni 2020 ditunda,” tulis Syafruddin.
Selain Perikanan Nusantara, sebelumnya ada beberapa BUMN yang juga melakukan penundaan pembayaran MTN. KSEI sempat melaporkan melaporkan belum efektifnya dana bunga ke-8 Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Medium Term Notes (MTN) I Tahun 2018 di rekening KSEI sesuai waktu yang ditentukan.
Baca Juga
Oleh karena itu, disampaikan penundaan pembayaran bunga kepada pemegang MTN yang seharusnya dilakukan pada 11 Mei 2020.
Sebelumnya, Perumnas menunda pembayaran pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang sejatinya telah jatuh tempo pada 28 April 2020. Pokok MTN tersebut mencapai Rp200 miliar.
Sempat tertunda, pembayaran untuk MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A akhirnya dilaporkan telah tersedia di rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 8 Mei 2020.