Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Jaya Real Property Tbk. akan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya Rp100 miliar untuk melaksanakan pembelian saham kembali atau buyback.
Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/3/2020), Jaya Real Property mengumumkan pembelian kembali saham yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tanggal keterbukaan informasi.
Hal itu dilakukan menyusul pelonggaran regulasi buyback tanpa didahului Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (9/3/2020).
“Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp100 miliar,” tulis manajemen PT Jaya Real Property Tbk. seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (11/3/2020).
Emiten berkode saham JRPT itu akan membeli kembali saham sebanyak-banyaknya 243,9 juta saham atau sebesar 1,77 persen dari total jumlah saham yang beredar.
Sementara itu, untuk harga penawaran atas pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penawaran sebelumnya.
Baca Juga
Pada perdagangan Rabu (11/3/2020), saham JRPT ditutup di level Rp412 per saham, naik 0,49 persen atau 2 poin. Sepanjang tahun berjalan 2020, JRPT telah terkoreksi hingga 31,33 persen.
Per 29 Februari 2020 porsi kepemilikan saham terbesar JRPT dipegang oleh PT Pembangunan Jaya sebesar 63,59 persen, Watiga Trust Pte Ltd sebesar 14,03 persen, investor domestik 13,59 persen, dan investor asing sebesar 8,35 persen.
Adapun, perseroan masih memiliki saham treasury yang belum dilepas kembali ke publik sebesar 0,44 persen.
Perseroan menjelaskan bahwa pembelian kembali saham akan mendorong laba bersih per saham sebesar Rp55,18. Untuk diketahui, hingga 30 September 2019 perseroan mencatat laba bersih per saham perseroan sebesar Rp53,88.
JRPT akan menunjuk PT CLSA Sekuritas Indonesia sebagai perantara pedagang efek dari rencana pembelian kembali saham itu.