Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim banyak perusahaan telah menyatakan minatnya untuk menerbitkan green bond. Hingga saat ini setidaknya sudah ada dua perusahaan yang berencana untuk merilis green bond.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan yang berminat tersebut. Yang pasti, kata dia, perusahaan terebut berkaitan dengan lingkungan seperti konservasi alam, perkebunan, dan kehutanan.
"Sudah ada beberapa yang tertarik dan datang ke kami. Tapi tidak bisa kami sampaikan. Mereka datang ke kami baru tanya-tanya terlebih dahulu," kata dia, akhir pekan lalu.
Green bond didefinisikan sebagai efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan (KUBL) yang termuat dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Kegiatan usaha yang dimaksud seperti energi terbarukan, pencegahan dan pengendalian polusi, green building, konservasi alam, adaptasi perubahan iklim, transportasi ramah lingkungan, dan aktivitas bisnis lainnya yang berwawasan lingkungan.
Minimal 70% dari seluruh dana hasil penerbitan green bond digunakan untuk pembiayaan KUBL. Di sisi lain, perubahan pemanfaatannya dimungkinkan, namun harus tetap dalam lingkup aktivitas KUBL dan harus dengan rekomendasi konsultan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan insentif untuk perusahaan yang menerbitkan green bond. Hoesen mengatakan, mayoritas perusahaan yang berminat meminta adanya insentif fiskal yakni berupa pemangkasan pajak.
"Umumnya permintaan dari calon penerbit green bond itu insentif pajak. Semua pelaku jasa keuangan minta insentif pajak, dan itu yang menentukan Kementerian Keuangan," ujarnya. Namun sejauh ini perusahaan tersebut belum mengungkapkan jenis pajak mana yang disasar.