Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Wakil Perantara Pedagang Efek Dinilai Positif

Ikatan Pialang Efek Indonesia menilai aturan OJK soal segmentasi perizinan WPPE dapat meningkatkan kinerja WPPE dan meningkatkan literasi masyarakat soal pasar modal.
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pialang Efek Indonesia menilai aturan OJK soal segmentasi perizinan WPPE dapat meningkatkan kinerja WPPE dan meningkatkan literasi masyarakat soal pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek.  

Ali Hanafiah Pasaribu, Ketua Umum Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI), mengatakan POJK tersebut dapat memacu kinerja wakil perantara pedagang efek (WPPE) agar lebih fokus pada tugasnya. WPPE pemasaran memiliki dua tugas yang lebih banyak dari WPPE terbatas.

Tugas itu yakni menerima pesanan dan instruksi untuk kepentingan nasabah serta berkomunikasi dengan nasabah.

"POJK ini selain menegaskan kembali tugas WPPE, juga menjelaskan tugas WPPE lebih spesifik lagi dengan membagi dua peran, yakni WPPE pemasaran dan WPPE terbatas," tutur Ali, Minggu, (15/5/2016).

Karena peran yang lebih spesifik dan terlindungi, WPPE dapat membantu nasabah untuk menghindari tawaran investasi bodong.  "Industri ini masih butuh banyak kepastian.Maka, terbitnya POJK ini dapat memastikan lagi peran WPPE yang berdampak positif bagi pengetahuan nasabah soal pasar modal," tutur Ali.

Menurutnya, saat ini jumlah tenaga pasar modal bersertifikat profesi sekitar 13.000.

Pascaditerbitkannya POJK Nomor 22 Tahun 2016 tugas baru bagi Panitia Standar Profesi (PSP) Pasar Modal muncul. PSP yang selama ini menyelenggarakan ujian bagi tiga profesi pasar modal, harus mengakomodasi peran WPPE pemasaran dan WPPE terbatas. Selama ini, PSP Pasar Modal menggelar ujian bagi WPPE, wakil penjamin emisi efek (WPEE), dan wakil manajer investasi (WMI).

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper