Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Belum Berencana Buat Aturan Backdoor Listing

Otoritas Jasa Keuangan membatalkan rencana untuk membuat aturan baru terkait kegiatan backdoor listing, yang selama ini kerap terselubung dalam aksi korporasi emiten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memandang bahwa aturan terkait backdoor listing dibutuhkan. /Bisnis.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memandang bahwa aturan terkait backdoor listing dibutuhkan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan membatalkan rencana untuk membuat aturan baru terkait kegiatan backdoor listing, yang selama ini kerap terselubung dalam aksi korporasi emiten.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan hingga saat ini OJK belum pernah membahas rencana peraturan yang terkait backdoor listing. Hingga saat ini, aturan baru mengenai backdoor listing belum dibutuhkan.

“Aturan yang ada saja yang dipakai, bisa melalui right issue, tender offer, dan sebagainya. Belum ada aturan baru,” kata Noor di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memandang bahwa aturan terkait backdoor listing dibutuhkan. Awal tahun lalu, Nurhaida mengatakan karena aturan terkait backdoor listing belum ada saat ini, maka OJK akan menerbitkan aturan baru terkait backdoor listing.

Diaturnya kegiatan backdoor listing juga dilatarbelakangi adanya keinginan untuk mengatur kegiatan backdoor listing dengan menerapkan peraturan yang umum berlaku serta berstandar internasional. “Iya, ini karena belum ada, kalau keluar (aturan) nanti berupa aturan baru, khusus untuk backdoor listing,” jelasnya ketika itu.

Selama ini, di pasar sudah terjadi yang namanya backdoor listing dalam mengambilalih perusahaan terbuka. Meski, peraturan yang digunakan seperti perusahaan mau IPO (initial public offering), sebenarnya mereka (perusahaan) masuk pasar modal tanpa IPO.

Biasanya perusahaan masuk pasar moda lewat rights issue, tender offer, dan sebagainya. Dalam aksi rights issue, perusahaan terbuka misalnya, kerap terjadi di mana ada perusahaan tertutup pada akhirnya ‘masuk’ bursa dan menguasai perusahaan terbuka itu alias backdoor listing. Menurutnya, sejauh ini transparansi terkait hal itu sudah ada.

Belum lama ini perusahaan ritel PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan rencana penerbitan saham baru (rights issue) dengan target raihan dana hingga Rp8,1 triliun. Aksi korporasi tersebut dinilai sejumlah analis berpotensi menjadi sebuah backdoor listing karena dananya akan digunakan untuk mengakuisisi perusahaan properti, yang asetnya lebih besar dari milik perseroan.

Dalam prospektusnya, RIMO mengumumkan rencana penerbitan 30,6 miliar saham baru dengan nominal Rp250 per lembar dan rasio 1:90 (pemegang 1 saham lama berhak atas 90 saham baru) dengan harga penawaran Rp265 per lembar. Bila pemegang saham lama tidak mengeksekusi haknya, kepemilikan sahamnya terdilusi 98,9%. Pembeli siaga aksi korporasi emiten ini adalah Haven Capital Pte Ltd, pengelola produk Haven Fund II.

Dana hasil rights issue sebesar 77,65% atau sekitar Rp6,25 triliun akan digunakan untuk mengakuisisi 99,99% saham PT Hokindo Meditama dan 21,43% untuk penyertaan modal di Hokindo Meditama, 0,83% untuk membayar kewajiban perusahaan dan 0,09% untuk modal kerja.

Adapun, dalam rencana tersebut, tidak ditujuk penjamin emisi. Namun, RIMO hanya menunjuk penasehat keuangan, yakni Mark Asia. “Iya boleh [tanpa penjamin emisi], aturamnya ada pembeli siaga kalau penggunaan dana sudah tetap, katakanlah untuk menambah modal kerja,” jelas Noor.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper