Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standard & Poor's Disuspensi di AS, Bagaimana Nasib Instrumen yang Diperingkat?

Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T. Andi Kasim mengatakan dampak disuspensinya S&P oleh pengawas pasar modal Amerika Serikat akan berdampak besar pada lembaga-lembaga pemeringkat lainnya.
Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun. / Reuters
Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun. / Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun.

Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T. Andi Kasim mengatakan dampak disuspensinya S&P oleh pengawas pasar modal Amerika Serikat akan berdampak besar pada lembaga-lembaga pemeringkat lainnya. Selain itu, kredibilitas bagus yang selama ini dibangun S&P tentu akan dipertanyakan banyak pihak.

“Lembaga pemeringkat memberikan peringkat itu berdasarkan kepercayaan. Kalau sudah sampai disuspen dan sampai denda, itu bisa turun drastis kepercayaannya,” kata Ronald saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/1/2014).

Dia menjelaskan pada 2008 ketika terjadi krisis finansial, hanya S&P yang koperatif membuka diri. Sedangkan, dua lembaga pemeringkat lainnya seperti Moody's Investors Service dan Fitch Ratings tidak terbuka seperti S&P. “Kasus ini bisa saja berdampak pada lembaga pemeringkat lainnya. Dikhawatirkan mereka ramai-ramai memperlembek kriteria,” tambahnya.

Setelah ini, kata Ronald, pihaknya akan segera meminta klarifikasi S&P secara langsung, apakah S&P dilarang memberikan peringkat kepada seluruh produk, atau produk tertentu yang dipermasalahkan.

Selain itu, Ronald juga mempertanyakan bagaimana nasib instrumen-instrumen investasi yang telah diperingkat oleh S&P. “Bagaimana ini, apakah untuk penerbitan baru saja atau tidak valid untuk instrumen yang telah diperingkat. Terus terang saya harus cari tahu dulu.”

Dia mengharapkan kejadian ini tidak terjadi di Indoensia dan justru bisa dijadikan pelajaran. Di Indonesia, S&P tidak memiliki kegiatan. Adapun Pefindo hanya berhubungan terkait bantuan teknis. “Kami tidak dimiliki oleh S&P, maksudnya bantuan teknis, seperti membantu metodologi surat utang tertentu.”

BACA JUGA:

Standard & Poor's Disuspensi Sementara, Dilarang Memberikan Peringkat

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper