Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Persempit Ruang Gerak Money Changer Tak Berizin

Bank Indonesia semakin mempersempit ruang gerak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA) atau money changer yang tidak berizin melalui beleid anyar, guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia semakin mempersempit ruang gerak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA) atau money changer yang tidak berizin melalui beleid anyar, guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"KUPVA yang enggak berizin harus mengurus izinnya paling lama 1 Januari 2015. Jika tak diurus, enggak boleh beroperasi," ungkap Deputi Gubernur BI Ronald Waas, Rabu (24/9/2014).

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Ida Nuryanti mengungkapkan peraturan Bank Indonesia (PBI) baru menegaskan badan usaha bukan bank atau money changer wajib memperoleh izin dari BI.

“KUPVA yang enggak berizin cenderung bermain dengan kurs nilai  tukar,”  ungkapnya.

Ida mengungkapkan BI juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga pengelolaan moneter dan menertibkan penukaran valas yang tidak berizin. BI memberikan masa transisi untuk mengurus izin sampai dengan 1 Januari 2015.

Adapun nomor beleid anyar adalah PBI Nomor 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dan mencabut PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Perdagangan Valuta Asing.

Selain itu, PBI ini juga mengatur KUPVA bukan bank agar tidak menjadi penyelenggaraan transfer dana. Ida menegaskan jika KUPVA ingin melakukan kegiatan usaha pengiriman uang, maka harus membuka entitas baru.

Bila dibandingkan dengan PBI lama, tidak terdapat aturan yang mewajibkan penyerahan uang kertas asing secara fisik dan pengaturan mengenai mekanisme penyerahan rupiah dalam jual beli valas.

Sedangkan dalam beleid baru, valas wajib diserahkan secara fisik.

Ida mengungkapkan pokok perubahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya spekulasi oleh pengurus individu.

Hingga Agustus 2014, jumlah penukaran valuta asing bukan bank berizin mencapai 916 kantor pusat.

Dia juga menegaskan agar money changer berizin tidak memberikan valas kepada money changer yg tidak berizin.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper