Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan pemerintah akan meluncurkan uang baru NKRI pada 17 Agustus mendatang, sesuai ketentuan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Namun mereka masih enggan menjabarkan lebih lanjut detil uang baru itu.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok A. Siahaan mengatakan dengan peluncuran uang baru tersebut akan ada dua model uang yang beredar, dan keduanya berlaku sebagai alat pemabayaran yang sah.
“Prosesnya bertahap, sekarang sudah proses cetak. Saya tidak bisa jelaskan lebih rinci, ada tahapannya setelah launching,” katanya enggan menjawab detil uang NKRI yang segera dikeluarkan BI, baik pecahan maupun jumlahnya dengan alasan tidak boleh melampaui kewenangan, Rabu (2/7/2014).
Menurutnya, uang baru tersebut tidak akan jauh berbeda dengan uang yang sudah beredar saat ini. Namun akan dicetak sesuai amanat UU mata uang tersebut.
Sesuai pasal 5 ayat 1 UU itu, ciri-ciri uang baru NKRI a.l memuat gambar lambang negara “garuda pancasila”, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya.
Selanjutnya tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Nilai.., dan tahun emisi dan tahun cetak.
“Nanti di masyarakat akan beredar dua model uang. Tidak masalah keduanya berlaku, dan pelan-pelan uang lama akan ditarik,” ujarnya.
Dia mengaku belum bisa memastikan berapa lama waktu penarikan uang lama dari peredaran, karena ketentuan finalnya baru dipublikasikan pada peluncuran uang baru tersebut. “Nanti, setelah launching baru jelas,” kata Lambok.