Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Jasa Keuangan, OJK Segera Terbitkan Peraturan & Surat Edaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan dan surat edaran sebelum 15 April 2014, untuk memperjelas tata cara pungutan otoritas itu yang tertuang dalam PP 11/2014.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan dan surat edaran sebelum 15 April 2014, untuk memperjelas tata cara pungutan otoritas itu yang tertuang dalam PP 11/2014.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan saat ini sudah ada drafnya dan keduanya diharapkan bisa diterbitkan sebelum 15 April.

Pasalnya, 15 April adalah kali pertama perusahaan membayar biaya tahunan. Biaya tahunan dibayar bertahap sampai empat kali dalam satu tahun.

“Peraturan OJK tentang tata cara pembayaran pungutan, sedangkan surat edaran OJK tentang mereka harus bayar ke mana. Keduanya akan diterbitkan harusnya bulan ini, semua ketentuan harus sudah keluar sebelum 15 April,” ujarnya ketika ditemui usai mengadakan sosialisasi pungutan OJK di Gedung BEI, Rabu (5/3/2014).

Seperti diketahui, perusahaan di sektor jasa keuangan wajib membayar sejumlah uang yang dipungut OJK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang diundangkan di Jakarta, 12 Februari 2014.

Selain biaya tahunan, perusahaan juga dipungut biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.

Nurhaida mengatakan dalam acara sosialisasi yang banyak dihadiri sejumlah asosiasi dan profesi penunjang sektor keuangan sore ini, tidak banyak yang protes terkait terbitnya PP ini. OJK juga lebih banyak memberi klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman.

“Ada yang menanyakan, kalau sudah notaris terdaftar sebagai notaris, apa harus daftar ulang? Itu kan tidak perlu. Jadi lebih banyak ke klarifikasi,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper