Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Data Konsumen Marak, OJK Susun Regulasi

Bisnis.com, BANDUNG – Dalam waktu dekat pelaku usaha jasa keuangan tidak boleh lagi menggunakan data tanpa seizin konsumen. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan tentang perlindungan konsumen yang akan diberlakukan bagi

Bisnis.com, BANDUNG – Dalam waktu dekat pelaku usaha jasa keuangan tidak boleh lagi menggunakan data tanpa seizin konsumen. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan tentang perlindungan konsumen yang akan diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penyalahgunaan, melindungi informasi keuangan, dan pribadi konsumen.

Salah satu pokok perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) itu berupa larangan bagi PUJK memberi data dan informasi konsumen kepada pihak ketiga tanpa persetujuan konsumen. PUJK juga dilarang menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis konsumen.

Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan POJK tentang perlindungan konsumen ditargetkan selesai pada tahun ini. Surat edaran bakal disebarkan ke PUJK usai aturan itu rampung dibuat.

“Kami sudah bicara dengan industri. Mereka akan mengulas kembali cara pemasarannya dengan bagian telemarketing. Kami kasih mereka waktu 1 tahun untuk persiapkan semuanya,” kata Anto, Sabtu (7/9/2013).

Nantinya, bila konsumen ingin mengadu, langsung saja ditujukan kepada PUJK. PUJK wajib menangani pengaduan dan menyelesaikan sengketa dengan konsumen. POJK menyebut PUJK harus memiliki unit kerja untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan. PUJK wajib melaporkan pengaduan konsumen dan penanganannya kepada OJK tiap 3 bulan.

Jika konsumen tidak dapat tmenerima penyelesaian sengketa, konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada OJK. Asalkan, kerugian finansial yang dialami konsumen terhadap PUJK perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai, atau penjaminan maksimal Rp500 juta.

Adapun, kerugian finansial yang dialami konsumen terhadap PUJK bidang asuransi maksimal Rp750 juta. “OJK memperhatikan konsumen kecil. Kalau konsumen [yang nilai kerugiannya] besar bisa memilih pengacara,” kata Anto.

Tri Herdianto, Kepala Divisi Pengaturan dan Kebijakan Konsumen OJK, menuturkan pihaknya akan membahas klausul jual beli antara PUJK dan konsumen. Dia mengingatkan sebelum menandatangani klausul, ada baiknya konsumen membaca seluruh syarat. Sebab, terkadang perkara datang di belakang hari lantaran konsumen tidak membaca dan memahami isi klausul.

OJK menyusun regulasi perlindungan konsumen atas dasar aduan dan pertanyaan dari konsumen serta temuan di lapangan. Pertanyaan yang masuk semisal legal tidaknya PUJK tertentu, juga ada soal laporan investasi bodong.

Sedangkan, fakta di lapangan yang ditemukan OJK antara lain penjualan data konsumen di situs web. Karena itu, OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah jual beli data lewat dunia maya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper