Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu, 30 Agustus Lompat Tinggi

Harga buyback emas Antam 24 karat naik menjadi Rp1.827.000/gram pada 30 Agustus 2025, meningkat Rp17.000 dari hari sebelumnya. Emas Antam bersertifikat LBMA dan diakui global.
Warga menunjukan emas logam mulia di Jakarta, Minggu (10/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga menunjukan emas logam mulia di Jakarta, Minggu (10/8/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga buyback emas 24 karat Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu (30/8/2025), tercatat sebesar Rp1.827.000 per gram. Harga buyback emas batangan Antam ini naik Rp17.000 dibandingkan posisi kemarin.

Harga pembelian kembali emas Antam dalam tren naik, sebagai perbandingan titik terendah terjadi pada 20 Agustus lalu di level Rp1.736.000 per gram sebelum akhirnya terus merangkak tinggi dalam 10 hari perdagangan terakhir.

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Sabtu, 30 Agustus 2025

Berat (gram) Harga Buyback
0,5 Rp913.500
1 Rp1.827.000
2 Rp3.654.000
5 Rp9.135.000
10 Rp18.270.000
25 Rp45.675.000
50 Rp91.350.000
100 Rp182.700.000

Sumber: Logam Mulia. Harga belum termasuk pajak dan bea meterai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro