Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Beri Kisi-Kisi Jadwal Pembukaan Kembali Short Selling

BEI akan membuka kembali short selling setelah OJK mencabut larangan pada 26 September 2025.
Karyawan melihat layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (21/7/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melihat layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (21/7/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ringkasan Berita
  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa transaksi short selling di pasar modal dapat aktif kembali setelah OJK mencabut larangan yang berlaku sejak pandemi.
  • Larangan short selling oleh OJK akan berakhir pada 26 September 2025, dan pelaksanaan dapat dilakukan setelah izin diberikan kepada anggota bursa yang memenuhi syarat.
  • Dua perusahaan sekuritas, PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia, telah mendapat persetujuan dari BEI untuk melaksanakan pembiayaan transaksi short selling mulai 25 Agustus 2025.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut implementasi transaksi short selling di pasar modal berpotensi aktif kembali setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan larangan yang berlaku sejak masa pandemi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa masa larangan transaksi short selling akan berakhir pada 26 September 2025.

Apabila OJK memutuskan mencabut larangan tersebut, maka pelaksanaan short selling dapat langsung dilakukan oleh anggota bursa yang telah mengantongi izin.

“Pelarangan short selling oleh OJK berakhir 26 September. Sekiranya OJK mencabut pelarangan dan mengizinkan implementasi short selling, maka akan dapat dilakukan setelah izin diberikan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025). 

BEI resmi menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025.  Keputusan itu tertuang dalam pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling pada 24 April 2025. 

Keputusan BEI mengimplementasikan transaksi short selling merupakan tindak lanjut Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, dua perusahaan sekuritas mendapat persetujuan dari BEI untuk melaksanakan pembiayaan transaksi short selling. Mereka adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Dalam pengumuman resmi BEI, kedua perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 25 Agustus 2025.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi berlangsung. Praktik ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro