Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tunggu SKB 3 Menteri Soal Libur Perdagangan 18 Agustus 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu SKB 3 Menteri untuk libur perdagangan pada 18 Agustus 2025.
Warga melintas di dekat logo Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Minggu (1/6/2025). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Warga melintas di dekat logo Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Minggu (1/6/2025). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan Bursa.

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kautsar Primadi Nurahmad menuturkan Bursa saat ini tengah menunggu SKB tiga menteri untuk menetapkan jadwal libur perdagangan.

“Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” kata Kautsar, Jumat (1/8/2025).

Sebagai informasi, pada kalender Bursa sebelumnya, Bursa menyatakan tidak ada hari libur perdagangan sepanjang Agustus 2025, kecuali hari Sabtu dan Minggu. 

Lalu, pada September, libur perdagangan terjadi pada tanggal 5 September, untuk memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada Oktober dan November, tidak ada hari libur Bursa, kecuali pada Sabtu dan Minggu. 

Sementara itu, pada Desember, terdapat tiga hari libur Bursa, yaitu pada 25 dan 26 Desember 2025 untuk memperingati hari Natal, dan pada 31 Desember 2025 sebagai hari libur perdagangan.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperpanjang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. 

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebagai salah satu "hadiah kemerdekaan" bagi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025). 

Dengan ditetapkannya hari libur pada 18 Agustus, masyarakat diberikan keleluasaan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyemarakkan peringatan HUT RI, khususnya perlombaan-perlombaan rakyat yang selama ini menjadi tradisi tahunan dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro