Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Jumlah Saham BREN yang dipegang Prajogo Pangestu

Prajogo Pangestu juga tercatat secara langsung memegang saham BREN.
Jajaran Direksi PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) bersama Direksi Bursa Efek Indonesia dalam ceremony pencatatan perdana saham, Senin (9/10/2023). Saham BREN dibuka ARA di hari perdana perdagangannya. (Bisnis/Artha Adventy)
Jajaran Direksi PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Pulau Subur Tbk. (PTPS) bersama Direksi Bursa Efek Indonesia dalam ceremony pencatatan perdana saham, Senin (9/10/2023). Saham BREN dibuka ARA di hari perdana perdagangannya. (Bisnis/Artha Adventy)

Bisnis.com, JAKARTA — Prajogo Pangestu tercatat turut memegang saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) secara langsung hingga akhir semester I/2025.

Selain melalui sejumlah perusahaan, konglomerat Prajogo Pangestu tercatat turut memegang saham BREN secara langsung.

Berdasarkan data laman resmi Bursa Efek Indonesia yang dikutip Selasa (15/7/2025), Prajogo Pangestu memegang 135,45 juta lembar saham BREN atau setara dengan 0,101% per akhir Juni 2025 atau semester I/2025.

Adapun, jumlah saham BREN yang dipegang oleh Prajogo Pangestu secara langsung tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Sementara itu, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Prajogo Pangestu, Green Era Energy Pte. dan PT Barito Pacific Tbk., juga masih masuk ke dalam daftar pemegang saham BREN dengan kepemilikan di atas 5% per akhir Juni 2025.

Secara terperinci, Green Era memegang 31,57 miliar lembar saham BREN atau setara dengan 23,603%. Sedangkan, Barito Pacific memegang 86,51 miliar lembar atau setara dengan 64,66%.

Di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham BREN kembali menanjak 6,51% ke Rp7.775 pada sesi pertama Selasa (15/7/2025). Namun, pergerakan terkoreksi 17,94% year-to-date (ytd) 2025.

Sebagaimana diketahui, MSCI menyampaikan telah meminta masukan mengenai perlakuan terhadap efek yang terkena pengumuman Unusual Market Activity (UMA) di Indonesia, dan/atau watch list board karena kriteria 10 dalam 12 bulan terakhir.

“Namun, sejumlah pelaku pasar menyatakan bahwa penerapan mekanisme UMA dan periode peninjauan selama 12 bulan dapat dianggap terlalu membatasi,” kata MSCI, Jumat (11/7/2025).

Sebagai informasi, kriteria 10 pada papan pemantauan khusus adalah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dalam konteks ini, MSCI mengumumkan tidak akan lagi menerapkan perlakuan khusus terhadap efek seperti PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), dan PT Petrosea Tbk. (PTRO) untuk index review pada Agustus mendatang.

Efek-efek ini akan dinilai sesuai dengan metodologi MSCI GIMI. MSCI juga akan memperbarui metodologi MSCI GIMI untuk mencerminkan hal ini sebagai bagian dari Index Review pada Agustus 2025.

“MSCI akan terus mengevaluasi papan peringatan serupa di pasar lain dan dapat mempertimbangkan perlakuan ini untuk papan tersebut,” tulis MSCI.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper