Bisnis.com, JAKARTA — PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) resmi menambah kepemilikan sahamnya di anak usaha, PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang (CGIC), melalui transaksi penyetoran modal senilai Rp91,65 miliar. Langkah ini ditempuh guna memperkuat posisi perseroan dalam pengembangan kawasan PIK2.
Transaksi afiliasi ini dilakukan melalui partisipasi penuh Bangun Kosambi Sukses atas penerbitan saham baru oleh CGIC, yang menyebabkan porsi kepemilikan CBDK meningkat dari 64,62% menjadi 71,68%.
Berdasarkan keterbukaan infrormasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Selasa (3/6/2025), CBDK menyebutkan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham CGIC No. 02 tanggal 2 Juni 2025, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada hari yang sama.
"Transaksi ini merupakan bagian dari strategi mitigasi untuk memperkuat struktur kepemilikan di CGIC, serta mendukung kebutuhan modal kerja dan belanja modal entitas anak," tulis manajemen CBDK dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).
Dorong Sinergi dan Cegah Dilusi
Manajemen CBDK menilai aksi korporasi ini sebagai langkah strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan kontrol terhadap CGIC. Selain mencegah potensi dilusi saham, penyertaan modal juga diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan kawasan PIK2 — proyek andalan Grup Agung Sedayu di barat Jakarta.
Baca Juga
"Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi agar CBDK dapat mengambil porsi terbesar dari potensi keuntungan CGIC ke depan, serta memberikan nilai tambah bagi pemegang saham," jelas manajemen.
Sebagai dasar penilaian transaksi, CBDK menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan untuk menilai aset properti CGIC. Berdasarkan hasil penilaian per 31 Desember 2024, nilai pasar properti CGIC — berupa tanah seluas 1,23 juta m² di kawasan Teluknaga, Tangerang — ditaksir mencapai Rp2,57 triliun.
Sementara itu, nilai pasar saham minoritas CGIC secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp379,26 miliar. Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Kusnanto & Rekan menggunakan metode penyesuaian aset bersih, mengingat CGIC belum beroperasi secara komersial hingga akhir 2024.
Sementara itu, dalam laporan pendapat kewajaran yang dirilis 2 Juni 2025, KJPP Kusnanto & Rekan menilai bahwa transaksi senilai Rp91,65 miliar atas 70.500 saham CGIC yang diambil BKS pada harga pelaksanaan Rp1,30 juta per saham, adalah transaksi yang wajar.
“Berdasarkan ruang lingkup, data, dan informasi yang tersedia, kami berpendapat bahwa Transaksi ini adalah wajar dari sisi keuangan,” tulis penilai dalam laporannya.
Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material sesuai POJK 17/2020, dan tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan POJK 42/2020.
Ke depan, BKS berharap penguatan kepemilikan di CGIC dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan konsolidasian, sekaligus memperkuat posisi strategis perusahaan dalam sektor properti di kawasan barat Jakarta.