Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai Kas Internal, Lippo Group (LPCK) Bakal Tuntaskan Ganti Rugi Meikarta

Lippo Cikarang (LPCK), melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada konsumen Meikarta.
CEO Lippo Group James Riady bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait  bertemu dengan konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
CEO Lippo Group James Riady bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), melalui anak usahanya yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) bakal menyelesaikan kewajiban kepada sejumlah konsumen Meikarta yang menuntut ganti rugi.

Corporate Secretary LPCK Peter Adrian mengatakan bahwa komitmen tersebut sesuai dengan hasil pertemuan, sekaligus arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada 23 April 2025.

Peter menyatakan perseroan akan menyelesaikan tanggung jawab atau refund kepada sejumlah konsumen Meikarta dengan menggunakan dana dari kas internal.

“Sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban tersebut berasal dari kas internal maupun hasil penjualan atas unit-unit Meikarta,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Minggu (27/4/2025).

Dia juga memastikan kepada otoritas bursa bahwa pembangunan apartemen Meikarta masih terus berjalan dan akan diselesaikan secara bertahap hingga Juli 2027.

“Terlepas dari permasalahan yang ada dalam setiap pengembangan proyek properti, tidak terdapat kendala yang material yang dapat menghambat kelanjutan pembangunan proyek Meikarta di masa mendatang,” pungkas Peter.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kementerian PKP telah menerima 102 aduan dari sejumlah konsumen Meikarta dengan nilai kerugian mencapai Rp26,85 miliar.

Maruarar Sirait, atau akrab disapa Ara, kemudian meminta kepada manajemen Lippo Group untuk menindaklanjuti aduan tersebut paling lambat hingga Juli 2025.

Menyikapi permintaan tersebut, CEO Lippo Group James Riady memastikan bahwa penyelesaian ganti rugi tersebut akan rampung sebelum tenggat yang diminta.

Hal ini dikarenakan LPCK disebut memiliki likuiditas yang cukup untuk merampungkan proyek Meikarta. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2024, perseroan memiliki kas dan setara kas senilai Rp145,73 miliar.

“Saya usul jangan berlarut sampai Juni-Juli, ya jadi tolong kalau bisa jangan berlarut. Lebih cepat lebih baik, jadi kuncinya adalah dokumen lengkap,” ujar James.

Dalam kesempatan itu, James juga mengaku keberatan jika Ara berniat membayar cicilan konsumen Meikarta dengan dana pribadi. Menurutnya, langkah itu dapat memicu spekulasi bahwa proyek memiliki kendala likuiditas.

“Saya izin, kalau Bapak sampai keluarkan uang, itu kan berarti [seolah-olah] Meikarta-nya kasihan, seperti yang tidak bisa survive,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper