Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Anjlok, Ini Tahapan Trading Halt hingga Trading Suspend BEI Terbaru

IHSG mengalami trading halt pada hari ini. Simak tahapan trading halt hingga trading suspend terbaru yang dirilis Bursa Efek Indonesia.
Pengunjung beraktivitas di main hall Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (8/1/2025)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pengunjung beraktivitas di main hall Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (8/1/2025)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pasar saham Indonesia mengalami pembekuan perdagangan sementara (trading halt) setelah IHSG ambruk 9,19% pada pembukaan perdagangan Selasa (8/4/2025). Simak tahapan trading halt hingga trading suspend terbaru yang dirilis Bursa Efek Indonesia hari ini. 

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan BEI telah melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (8/4/2025) pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Trading halt dilakukan selama 30 menit karena terdapat penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) lebih dari 8%. Berdasarkan data RTI Business, IHSG anjlok 598,56 poin atau 9,19% ke level 5.912,06 pada pembukaan perdagangan hari ini atau usai libur panjang Lebaran. 

"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025," paparnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025). 

Merujuk aturan yang baru dirilis pada Selasa (8/4/2025) itu, BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%. Aturan itu berubah dari sebelumnya batas penurunan IHSG untuk trading halt pertama sebesar 5%. 

Selanjutnya, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Terakhir, trading suspend dilakukan BEI apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%.

Adapun, trading suspend ditempuh sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," jelas BEI.

Dalam aturan yang sama, BEI juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BEI melanjutkan penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI menyampaikan telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia, serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper