Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FWD Asset Management Umumkan Resmi Bubar, Setop Bisnis Manajer Investasi

PT FWD Asset Management mengumumkan mengakhiri bisnis manajer investasinya.
Logo FWD Insurance./Bisnis - Pernita H.
Logo FWD Insurance./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan manajer investasi, PT FWD Asset Management telah resmi dibubarkan terhitung sejak 26 Maret 2025 lalu.

Dalam pengumuman perusahaan yang dikutip Rabu (2/4/2025), pembubaran FWD Asset Management telah resmi berdasarkan Keputusan Pemegang Saham yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.

Manajemen perusahaan menuturkan, pembubaran FWD Asset Management atau perseroan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Keputusan Para Pemegang Saham tersebut ditandatangani secara lengkap oleh Pemegang Saham Perseroan, yaitu pada 26 Maret 2025.

"Dengan demikian, saat ini perseroan dinystakan bubar dan dalam status likuidasi," jelas manajemen perusahaan dalam kutipan pengumuman tersebut.

Seiring dengan pembubaran tersebut, perusahaan mengatakan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan terhadap FWD Asset Management, agar dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini untuk menghubungi likuidator perseroan.

Pihak-pihak tersebut diminta untuk mengajukan tagihan disertai dengan bukti pendukung atas tagihan yang ditujukan ke alamat PT FWD Asset Management, U.P.Direksi pada email: [email protected]

Pihak yang memiliki tagihan juga dapat mengirimkannya ke alamat Pacific Century Place, Lantai 20, JI. Jendral Sudirman Kav. 52-53. Jakarta Selatan 12190 dan nomor telepon 1500525.

"Demikian pengumuman ini disampaikan oleh likuidator perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimans diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemegang saham PT FWD Asset Management mengumumkan mengakhiri bisnis manajer investasinya. Perseroan akan mengembalikan izin yang dimiliki kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Bersama ini kami sampaikan, sebagaimana telah diputuskan oleh seluruh para pemegang saham, PT FWD Asset Management, ..., mengumumkan bahwa perseroan bermaksud untuk melakukan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi milik perusahaan kepada OJK," tulis manajemen dalam pengumuman di Media Massa. 

Dalam pengumuman pada akhir pekan lalu itu, pengembalian izin usaha sebagai manajer investasi akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Perseroan juga akan memastikan pemenuhan seluruh kewajiban perseroan kepada nasabah perseroan," tertulis lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper