Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai Rp1,25 triliun hanya dalam empat bulan pertama tahun 2024. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian yang tercatat sepanjang 2022 hingga 2024 sebesar Rp2,5 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa angka kerugian yang dilaporkan terus meningkat.
“Total kerugian dilaporkan Rp1 triliun, kalau tadi saya sampaikan, di dalam waktu 2022–2024 Rp2,5 triliun. Ini baru empat bulan, itu sudah Rp1 triliun lebih, kalau enggak salah Rp1,25 triliun angka persisnya,” kata Kiki dalam Media Briefing terkait Perkembangan Terkini Kegiatan Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan di Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Selain itu, OJK juga telah memblokir dana sebesar Rp127 miliar yang terkait dengan kasus penipuan ini. OJK juga mencatat bahwa dalam tiga hingga empat bulan terakhir, pihaknya telah menerima 58.206 laporan dari korban penipuan. Laporan tersebut masuk melalui berbagai jalur, termasuk sistem Investor Alert System and Complaint (IASC) serta langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“Nah ini yang dilaporkan kepada kita itu sudah 58.206 laporan. Ini dari November ke Desember, Januari, Februari, tiga bulan ya, baru tiga bulan, hampir empay bulan lah kira-kira. Ini sudah 58.000 laporan, laporan korban langsung ke sistem IASC,” ungkap Kiki.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan harus disampaikan melalui IASC, karena masyarakat bisa langsung melapor ke lembaga keuangan tempat mereka membuka rekening.
Baca Juga
Menurut data OJK, dari total laporan yang masuk, sebanyak 39.000 laporan disampaikan langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara 18.000 laporan diterima melalui sistem IASC. Saat ini, terdapat 2.600 PUJK yang beroperasi di Indonesia, yang turut menindaklanjuti laporan tersebut.
Terkait dengan pelaku usaha yang terlibat dalam kasus penipuan ini, OJK mencatat ada 123 entitas yang dilaporkan. Namun, menurut Kiki, sebagian besar kasus melibatkan bank-bank besar yang memiliki banyak nasabah dan volume transaksi yang tinggi.
“Jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban itu ada 123, tapi kebanyakan banknya itu-itu aja, karena banknya gede nasabahnya banyak, transaksi yang besar, biasanya itu yang dilaporkan,” katanya.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum familiar dengan kanal pelaporan seperti tautan IASC dan kontak layanan OJK di nomor 157. Oleh karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami penipuan, baik melalui sistem OJK maupun langsung ke bank atau lembaga keuangan tempat mereka membuka rekening.
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa jumlah rekening yang terkait dengan laporan korban mencapai 64.888 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.807 rekening telah diblokir untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Kiki menambahkan bahwa proses pemblokiran dan pengembalian dana masih menjadi tantangan karena saldo yang tersisa di rekening penipu sering kali tidak mencerminkan total kerugian yang dialami korban.