Bisnis.com, JAKARTA — PT PP Properti Tbk. (PPRO) membukukan rugi bersih Rp1,08 triliun pada 2024 di tengah pendapatan yang merosot.
Berdasarkan laporan keuangan, PPRO mengantongi pendapatan sebesar Rp458,5 miliar pada 2024. Realisasi itu anjlok 53,38% year-on-year (YoY) dari pendapatan PPRO pada 2023 sebesar Rp983,51 miliar.
Penjualan PPRO sepanjang 2024 terdiri atas apartemen Rp245,72 miliar, rumah Rp34,4 miliar, hotel Rp149,75 miliar, biaya layanan penyewa Rp17,1 miliar, dan sewa Rp11,5 miliar.
Penyebab anjloknya pendapatan pada 2024 ialah karena PPRO tidak membukukan penjualan tanah seperti pada 2023 yang nilainya mencapai Rp563,57 miliar.
Pada saat yang sama, PPRO membukukan rugi tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau rugi bersih Rp1,08 triliun pada 2024. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rugi bersih pada 2023 sebesar Rp1,27 triliun.
Jul Edy Siahaan, Akuntan publik dari kantor akuntan Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, menyampaikan sejumlah catatan terhadap laporan keuangan PPRO pada 2024.
Menurutnya, PPRO telah mencatat rugi komprehensif pada 2024 sebesar Rp1,09 triliun yang mengakibatkan defisit sebesar Rp1,94 triliun. Pada 31 Desember 2024, PPRO mencatat saldo negatif signifikan dari arus kas operasi Rp866,44 miliar.
“Kondisi tersebut, beserta hal-hal lainnya yang diungkapkan pada Catatan 49 atas laporan keuangan konsoldiasian terlampir, mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,” tulisnya, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Dia menambahkan opini auditor tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut.
Dalam Catatan 49 Laporan Keuangan PPRO, manajemen menyampaikan rencana untuk mengatasi kondisi tersebut. Pertama, penguatan model bisnis melalui project based clustering, asset recycling program, dan efisiensi operasional.
Kedua, pengembangan aset pada potensi pasar tertentu yang cenderung low cost dengan capital expenditure yang lebih fleksibel. Ketiga, penyesuaian nilai aset untuk memberikan harga yang lebih kompetitif. Di samping itu, anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) ini telah melakukan restrukturisasi utang.