Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pelaku pasar disebut meminta Bursa melakukan revisi aturan mengenai unusual market activity (UMA), Auto Reject Atas (ARA) dan suspensi. Namun, otoritas Bursa memandang aturan-aturan ini masih dibutuhkan di pasar modal Tanah Air.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan Bursa melakukan review atas peraturan UMA secara berkala minimal enam bulan sekali. Dilihat dari urgensinya, menurut Kristian, aturan ini masih penting untuk diterapkan karena sejumlah saham bergerak anomali.
"Nah, ini sebenarnya kan tidak menghambat untuk pergerakan harga. Tetapi kami mengingatkan untuk investor ya, supaya lebih teliti lagi, melihat, mempertimbangkan lebih dalam lagi, melihat informasi lebih banyak lagi," kata Kristian di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Kristian juga menjelaskan sebelum menerapkan UMA terhadap suatu saham, Bursa terlebih dahulu meminta penjelasan terhadap emiten terkait dan melakukan tanggapan berupa immediate action.
"Jadi ini memang sangat diperlukan bagi investor. Tapi kadang investor ada yang mau pump dan dump, itu yang terganggu sebenarnya," tutur Kristian.
Kristian juga menuturkan Bursa belum akan melakukan revisi terhadap aturan auto reject atas (ARA) untuk saat ini. Adapun, auto rejection saat ini mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia II-A Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca Juga
Beleid itu mengatur batasan persentase Auto Rejection, seberapa besar kenaikan atau penurunan harga saham hingga tidak bisa diperdagangkan lagi (reject) dalam sehari.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menuturkan UMA bukan merupakan hukuman karena Bursa juga terus melakukan cross check terhadap emiten jika mereka melakukan aksi korporasi.
"Kami cek emitennya, emitennya bilang tidak ada aksi korporasi, terus naiknya karena apa? Begitu kan. Dan tentu saja bukan hanya kenaikan harga, tapi juga penurunan kami berikan peringatan," ucap Iman.
Dia melanjutkan mekanisme tersebut merupakan alat dari BEI untuk melindungi dan mengingatkan investor
"Kami ingin bahwa perdagangan ini efisien, fair, dan wajar," tutur Iman.
Meskipun demikian, Iman juga menuturkan Bursa akan selalu mendengarkan masukan dari pelaku pasar dan menyesuaikan peraturan seperti pada saat penerapan papan pemantauan khusus dengan metode full call auction (FCA).
Sebelumnya, Head of Equity Research Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro menuturkan Bursa Indonesia membutuhkan likuiditas perdagangan yang lebih banyak. Menurut Satria, pasar saham Indonesia menjadi satu-satunya pasar modal di regional atau global yang memiliki sistem unusual market activity atau UMA.
Satria mencontohkan pada pasar saham Amerika Serikat, investor dapat membeli saham Nvidia, GameStop, dan saham lainnya yang bisa naik 20%, 50%, hingga 100% sehari. Menurutnya, pasar tersebut sangat dinamis, walaupun dengan kenaikan yang sudah terlalu tinggi bisa dilakukan short.
"Jadi mekanismenya sangat jalan. Nah di Indonesia misalnya, kita itu kayak sedikit wah hari ini ada sahamnya kan Auto Reject Atas 25%. Tiba-tiba 2-3 hari berturut-turut di UMA, habis itu di suspensi. Nah kalau seperti ini, investor akan melihat, aduh investasi saham di Indonesia, susah cuannya nih," kata Satria.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.