Bisnis.com, JAKARTA – Sederet tugas bakal menanti Pandu Patria Sjahrir selaku Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Danantara atau BPI Danantara.
Pandu Sjahrir diketahui menjadi pilihan Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi CIO Danantara, yang nantinya bertanggung jawab mengelola Holding Investasi dan pemberdayaan aset BUMN.
Hal tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan Bab ID terkait Holding Investasi, pasal 3AB ayat (1) menyebutkan bahwa Holding Investasi yang digawangi Pandu akan bertugas mengelola investasi, melakukan pemberdayaan aset, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan.
Sementara itu, pasal 3AC menjabarkan sejumlah kewenangan Holding Investasi Danantara. Mulai dari menyusun rencana kerja Holding Investasi, melakukan pengelolaan dividen, menerbitkan surat utang, hingga menerima pinjaman.
Pandu sebelumnya menegaskan bahwa lembaga baru yang akan mengelola aset BUMN lebih dari US$900 miliar itu tidak akan terburu-buru dalam berinvestasi di proyek-proyek mega besar.
Baca Juga
Menurutnya, Danantara akan menerapkan pendekatan secara hati-hati dan sabar guna memastikan setiap investasi yang dilakukan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.
Bersinergi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, Pandu juga menyatakan bakal memastikan setiap proyek atau usaha yang dijalankan melibatkan individu-individu paling kompeten dan terbaik di bidangnya.
“Semua proses itu akan kami lakukan sebelum Danantara memutuskan untuk berinvestasi,” ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).
Pandu juga mengungkapkan sumber dana yang digunakan Danantara dalam menjalankan operasionalnya berasal dari setoran modal, sekaligus dividen perusahaan pelat merah yang masuk ke dalam portofolio perusahaan.
“Sumber dana kami adalah setoran modal yang sudah ada, dan nantinya juga akan ada dana yang berasal dari dividen dari badan usaha yang kami kelola,” ucapanya.
Berikut kewenangan Pandu Sjahrir di Danantara berdasarkan UU BUMN:
1. Menyusun rencana kerja serta anggaran perusahaan Holding Investasi
2. Melakukan pengelolaan dividen BUMN
3. Melakukan pemberdayaan aset
4. Menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman
5. Memberikan pinjaman atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau anak usaha BUMN
6. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi
7. Mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan (Danantara)
8. Mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan
9. Melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau Badan atau yang diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.