Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Korea Selatan Siap Cabut Larangan Short Selling Bulan Depan

Financial Services Commission (FSC) Korsel mengatakan akan mencabut larangan short selling di seluruh perdagangan saham mulai 31 Maret 2025.
Layar menampilkan Indeks Kospi dan nilai tukar antara won Korea Selatan dengan dolar AS di dalam ruang perdagangan di Hana Bank di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 2 Januari 2025./Bloomberg-SeongJoon Cho
Layar menampilkan Indeks Kospi dan nilai tukar antara won Korea Selatan dengan dolar AS di dalam ruang perdagangan di Hana Bank di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 2 Januari 2025./Bloomberg-SeongJoon Cho

Bisnis.com, JAKARTA – Regulator perdagangan bursa Korea Selatan bersiap mencabut larangan short selling di seluruh saham mulai 31 Maret 2025 mendatang.

Melansir Bloomberg, Senin (24/2/2025), Ketua Komisi Jasa Keuangan (Financial Services Commission/FSC) Kim Byoung-hwan menegaskan bahwa pencabutan larangan short selling secara keseluruhan adalah langkah yang diperlukan karena opsi pencabutan parsial sulit diterapkan.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kredibilitas Korsel di mata komunitas internasional, serta menegaskan bahwa otoritas telah mengembangkan sistem pemantauan untuk mendeteksi praktik perdagangan saham ilegal.

Larangan short selling diberlakukan pada November 2023 di pasar saham Korsel setelah investor ritel memprotes praktik tersebut. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai dapat mengurangi daya tarik pasar bagi investor global. Saat ini, kapitalisasi pasar saham Korsel mencapai US$1,7 triliun

Menurut FSC, sistem perdagangan perlu diperbaiki untuk memberantas praktik curang dan meningkatkan transparansi serta keadilan. Larangan yang semula bersifat sementara ini sempat diperpanjang dan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret.

Selama periode larangan, regulator telah menggelar investigasi terhadap transaksi short selling yang dilakukan bank-bank global dan menjatuhkan sanksi kepada beberapa di antaranya atas pelanggaran aturan.

Selain itu, mereka telah mengembangkan sistem pemantauan elektronik untuk mendeteksi naked shorting, atau praktik ilegal di mana saham dijual tanpa terlebih dahulu dipinjam.

Untuk mengantisipasi risiko manipulasi terhadap saham tertentu, otoritas berencana menyesuaikan kriteria pembatasan short selling harian. Meski demikian, Kim meyakini bahwa dampak dari pencabutan larangan ini terhadap pasar hanya akan bersifat sementara.

Untuk diketahui, transaksi short selling dalam saham adalah transaksi jual beli saham tanpa memiliki saham tersebut pada saat transaksi. Transaksi ini dilakukan dengan cara meminjam saham dari perusahaan sekuritas atau pihak terkait lainnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper