Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Untung-Rugi Revisi UU Minerba Buat Emiten Batu Bara

Revisi UU Minerba diperkirakan memberikan dampak yang signifikan terhadap emiten batu bara.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023)./JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) diperkirakan membawa dampak yang signifikan terhadap emiten batu bara.

Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Ekky Topan mengatakan revisi UU Minerba seharusnya dapat membawa dampak yang cukup signifikan bagi emiten batu bara.

"Dampak positif seperti kepastian perpanjangan izin tambang, dorongan hilirisasi, dan fleksibilitas dalam pengelolaan wilayah tambang," kata Ekky, Jumat (21/2/2025).

Namun, lanjut Ekky, revisi UU Minerba ini juga dapat berdampak negatif seperti peluang persaingan tambahan dari UMKM dan Ormas yang bisa ikut mengelola tambang. Selain itu, ada kekhawatiran ketidakpastian hukum melihat regulasi ini yang merupakan regulasi baru dengan proses yang cukup cepat.

"Menurut saya untuk jangka panjang akan lebih menguntungkan emiten besar, meski ada tantangan dari persaingan usaha dari UMKM dan Ormas," tuturnya.

Ekky menuturkan akan sulit bagi UMKM dan Ormas tersebut untuk bersaing dengan korporasi, karena bisnis tambang sendiri membutuhkan SDM dan dana yang tidak sedikit. Sehingga, secara praktik hal tersebut akan sangat sulit.

Sementara itu, untuk ketidakpastian hukum, dalam pembuatan aturan nantinya menurut Ekky akan ada perbaikan dan revisi.

"Jadi untuk jangka panjang dengan kepastian perpanjangan izin, dorongan hilirisasi, dan fleksibilitas pengelolaan, dapat memberikan dampak untuk emiten batu bara," ucapnya.

Sebagai informasi, Undang-undang yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025), tersebut mengatur bahwa ormas keagamaan, koperasi, dan UKM dapat diberikan izin usaha pertambangan (IUP), baik WIUP mineral logam maupun batu bara, dengan cara lelang atau pemberian prioritas.

Revisi UU Minerba juga memberi ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin tambang tak lagi terbatas pada lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper