Bisnis.com, JAKARTA — Susunan organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN akhirnya terungkap.
Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ BPI Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Adapun, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas BPI Danantara dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia.
Masa jabatan Dewan Pengawas BPI Danantara ditetapkan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
“Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Merujuk DIM RUU BUMN tersebut, kewenangan Dewan Pengawas BPI Danantara dijabarkan dalam sembilan poin. Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator utama (key performance indicators/KPI) yang diusulkan Badan Pelaksana.
Kedua, melakukan evaluasi pencapaian KPI. Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari Badan Pelaksana.
“Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.”
Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.
Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana. Kesembilan, menyetujui penunjukan auditor BPI Danantara.
Sementara itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah rancangan Badan Pelaksana BPI Danantara dari enam orang menjadi dua orang dari profesional.
Dengan demikian, Badan Pelaksana BPI Danantara akan mencakup dua orang dari unsur profesional yang akan duduk sebagai Kepala BPI Danantara dan Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pelaksana BPI Danantara dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Muliaman D. Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI Danantara ialah berusia maksimal 60 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional BPI Danantara. Berikut tujuh kewenangan Badan Pelaksana BPI Danantara:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicators) kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
- menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
- mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan