Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Buka Gembok Saham KARW dan Suspensi Saham NAYZ Mulai Hari Ini

BEI membuka kembali perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) dan melakukan suspensi saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ).
Pegawai beraktivitas di galeri Bursa Efek Indonesia pada pembukaan perdagangan saham 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025)./Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di galeri Bursa Efek Indonesia pada pembukaan perdagangan saham 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025)./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) mulai hari ini, Rabu (15/1/2025). Namun, BEI memberhentikan perdagangan atau suspensi saham PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) dan PT PP Properti Tbk (PPRO).

Berdasarkan keterbukaan informasi, saham KARW telah dapat diperdagangkan lagi di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I hari ini.

"Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 15 Januari 2025," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono, Rabu (15/1/2025).

Sementara itu, bursa melakukan suspensi atas saham NAYZ karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Adapun, saham NAYZ terpantau sudah meroket 300% dalam sebulan terakhir. Tadinya, saham NAYZ dihargai Rp29 namun kini sudah melonjak ke level Rp116. Investor pun diminta untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Selanjutnya, bursa melanjutkan suspensi saham PPRO yang sudah dikunci perdagangannya sejak 15 Oktober 2024. Hal ini merujuk pada Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/10-2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal suspensi saham.

Selanjutnya Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0150/DIR/0125 tanggal 13 Januari 2025, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6356/DIR/1124 tanggal 29 November 2024, dan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6313/DIR/1124 tanggal 26 November 2024.

Adapun, surat-surat dari KSEI perihal penundaan pembayaran bunga dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-12, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B Ke-13, dan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B Ke-19.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi IV Full Call Auction tanggal 14 Januari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis BEI.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper