Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DPLK, OJK : 14 Manajer Investasi Punya Dana Kelolaan di Atas Rp25 Triliun per 2024

OJK mengungkap saat ini terdapat 14 manajer investasi yang memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) di atas Rp25 triliun.
Aktivitas karyawan saat pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia 2025 di Mainhall Gedung BEI di Jakarta, Kamis, (2/1/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Aktivitas karyawan saat pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia 2025 di Mainhall Gedung BEI di Jakarta, Kamis, (2/1/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap saat ini terdapat 14 manajer investasi yang memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) di atas Rp25 triliun.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan sesuai ketentuan di dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024, nilai AUM tersebut menjadi batas minimal manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Saat ini berdasarkan data OJK tahun 2024, telah terdapat 14 manajer investasi baik joint venture maupun lokal yang memiliki AUM di atas Rp25 triliun sehingga secara ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendirikan DPLK," kata Djonieri kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

Dalam diskusi awal pembahasan POJK 35 Tahun 2024, nilai minimal AUM tersebut mulanya dipatok sebesar Rp10 triliun. Djonieri beralasan, nilai AUM yang ditetapkan meningkat menjadi Rp25 triliun bertujuan untuk memastikan bahwa hanya manajer investasi dengan kapasitas dan pengalaman yang memadai yang dapat mengelola DPLK.

Menurutnya, nilai AUM sebesar Rp25 triliun tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam industri dana pensiun, serta memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh entitas yang memiliki sumber daya dan keahlian yang cukup.  

"OJK menyadari bahwa ketentutan ini akan berpotensi mengurangi kesempatan manajer investasi untuk mendirikan DPLK, namun OJK menekankan pentingnya batasan pengelolaan AUM bagi manajer investasi sebagai calon pendiri DPLK untuk memastikan manajer investasi yang masuk ke industri DPLK memiliki kemampuan finansial dan operasional yang kuat demi melindungi kepentingan peserta pensiun," jelasnya.

Selain itu, OJK juga menilai bahwa skala ekonomi yang memadai penting untuk memastikan efisiensi pengelolaan DPLK. Menurutnya, ketentuan ini juga bertujuan menciptakan standar tata kelola yang lebih baik di industri dana pensiun.

"Dengan demikian, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara membuka peluang bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK dan memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh entitas yang memiliki kapasitas memadai demi kepentingan peserta," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper