Bisnis.com, JAKARTA — PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) merespons mengenai penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap sektor pariwisata.
Direktur Utama Ancol (PJAA) Winarto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 tentu akan berdampak ke sektor pariwisata, termasuk Taman Impian Jaya Ancol.
"PPN 12%, kalau dibilang efek pasti berefek ya, jangankan PPN, Pilkada berefek, Pilpres berefek, politik berefek, jadi pasti selalu ada efek," katanya saat Public Expose di Ancol Jakarta Utara, Senin (23/12/2024).
Dia mengatakan bahwa dengan anggaran sebesar Rp3.600 triliun pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah harus bisa membelanjakan APBN secara tepat sasaran, dan secara menyeluruh.
"Kalau saya tidak salah APBN saja Rp3.600 triliun. Belanja pemerintah paling besar, tidak ada yang mengalahkan, asal itu dibelanjakan, kami berpandangan ekonomi tentu akan berputar," ujarnya.
Lebih lanjut, Winarto juga mengingatkan mengenai deflasi yang terjadi selama 5 bulan berturut-turut pada Mei- September 2024.
"Kalau pemerintah menarik pajak 12%, tetapi dibelanjakan kembali ke rakyat, maka berputar ekonominya dalam bentuk yang beragam, bisa dalam bentuk BLT, bisa dalam bentuk infrastruktur, dan dalam bentuk berbagai hal, sebagaimana dalam 5-10 tahun ini ekonomi kita tumbuh," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa meski kenaikan PPN 12% akan berdampak pada sektor pariwisata, tetapi pihak Ancol mengaku tidak terlalu khawatir.
Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah bisa mengimplementasikan kenaikan PPN untuk membangun ekonomi masyarakat dan memperkuat daya beli semua kalangan.
"Kita tidak terlalu merisaukan itu, yang penting adalah ekonomi berputar, jadi pemerintah harapan kita mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi lebih besar," tambahnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda.
Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN yang dibebaskan.