Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia tembus Rp475,13 trilun sepanjang Januari-Oktober 2024.
Kepala Bappebti Kasan menyatakan transaksi perdagangan aset kripto meningkat sebesar 352,89% menjadi Rp475,13 triliun pada Januari - Oktober 2024 dari dari Rp104,91 triliun pada periode yang sama pada tahun lalu.
"Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," katanya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dia memaparkan perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Adapun, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sejak 2022 sampai dengan Oktober 2024 sudah mencapai Rp942,88 miliar.
Selanjutnya, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 tercatat mencapai 21,63 juta pelanggan. Pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716.000 pelanggan.
Kasan mengungkapkan jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Baca Juga
Adapun, saat ini Bappebti turut memperkuat kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan terkait untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto, juga untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan Bappebti berkomitmen untuk mewujudkan aset kripto yang berintegritas dan adaptif.
Hal itu dibuktikan Bappebti dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
"Tidak hanya itu, Bappebti terus melakukan pembinaan kepada PFAK dan CPFAK. Saat ini tujuh perusahaan sudah menjadi PFAK," katanya.
Adapun, ketujuh PFAK tersebut di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee). Selanjutnya, pihaknya berharap perusahaan lain yang berstatus CPFAK juga dapat segera menjadi PFAK.