Bisnis.com, JAKARTA — Tugas pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 12 Januari 2024. Komisi XI DPR RI pun mewanti-wanti agar OJK memastikan kesiapan infrastruktur pengawasan hingga regulasi soal kripto.
Peralihan tugas pengawasan kripto dari Bappebti kepada OJK mulai awal tahun depan merupakan mandat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan yang paling ditekankan dalam UU PPSK terkait aset kripto adalah perlindungan terhadap investor. Oleh karena itu, perangkat aturan harus segera disiapkan.
Di sisi lain, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah atau PP peralihan kewenangan pengawasan aset kripto. "PP peralihan belum terbit sampai sekarang. Ini perlu menjadi catatan, sekarang sudah akhir November, akan tetapi PP belum keluar," tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan OJK pada Senin (18/11/2024).
Ia khawatir apabila PP tidak siap, maka terjadi kekosongan pengawasan. "Karena saya tahu persis, risiko permainan di kripto itu. Saya tidak terlalu yakin sebanyak 21,27 juta investor kripto di Indonesia ini paham semua," ujar Andreas.
Selain itu, OJK menurutnya perlu ancang-ancang antisipasi berbagai risiko lainnya dalam transaksi aset kripto. "Setiap saat, aset kripto bisa saja dicuri. Penjaminannya dan seterusnya harus menjadi perhatian," kata Andreas.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan OJK terkait kesiapan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti. "Kami koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti terkait pengalihan tugas ini," ujarnya dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI.
Sebelumnya, ia mengatakan OJK telah melakukan serangkaian persiapan mulai dari perencanaan aturan, pelaksanaan pengawasan, serta SDM. OJK misalnya menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) perdagangan aset keuangan digital dan aset keuangan kripto, pelaksanaannya, hingga mekanisme perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
Ia juga mengatakan bahwa OJK sudah menyusun transition plan atau rencana transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke dalam tiga fase utama.
Fase pertama adalah fase soft landing pada awal masa peralihan Januari 2025. Fase kedua menjadi fase penguatan. Kemudian, fase ketiga merupakan fase pengembangan dan penguatan berkelanjutan aset kripto di Indonesia.
Persiapan pengawasan dilakukan OJK seiring dengan mulai pesatnya perkembangan transaksi aset kripto di Indonesia. Nilai transaksi aset kripto pada Januari—September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97% dibandingkan periode yang sama 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun. Sementara, jumlah investor kripto telah mencapai 21,27 juta investor.